DPR Kecam Dugaan Ayat Al-Qur’an untuk Promosi Miras, Dorong Investigasi serta Sanksi
- 13 Agt 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- M. Husni mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol dan meminta sanksi tegas.
- Kawendra Lukistian mendorong BPKN menginvestigasi dugaan promosi minuman beralkohol yang menggunakan materi keagamaan.
- DPR meminta pengawasan dan regulasi promosi minuman beralkohol diperketat untuk mencegah pelanggaran serupa.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR, M. Husni, mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol di festival musik. Ia menilai penggunaan ayat suci untuk memasarkan minuman keras tidak dapat dibenarkan.
Husni juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar aturan. “Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria, Kamis, 13 Agustus 2026.
Husni menambahkan, promosi itu telah melampaui batas strategi pemasaran karena menyentuh sensitivitas dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Ia juga mendorong pemerintah memperketat regulasi serta pengawasan terhadap materi promosi minuman beralkohol agar kasus serupa tidak terjadi.
Menurutnya, persoalan itu tidak dapat dipandang hanya sebagai strategi pemasaran atau promosi produk. "Kita sangat mengutuk keras sekali dan meminta supaya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan-pelecehan agama," ucap Husni.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian meminta persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, apabila terbukti, tindakan tersebut menyangkut etika bisnis, perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap nilai agama.
Kawendra mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi terhadap dugaan promosi tersebut. Ia juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....