Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan: Mainkan Harga, Izin Dicabut
- 13 Agt 2026 10:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satgas Pangan Mabes Polri diminta memeriksa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran
- Amran mengancam mencabut izin impor perusahaan jika terbukti melanggar
- Perusahaan yang izinnya dicabut tidak akan memperoleh izin impor selama Amran menjabat
- Pemerintah memperkuat pengawasan tata niaga pakan untuk melindungi peternak rakyat
- Mentan Andi Amran Sulaiman mengultimatum importir pakan agar tidak memainkan harga
RRI.CO.ID, Surabaya – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengultimatum importir pakan agar tidak memainkan harga yang membebani peternak rakyat. Amran meminta Satgas Pangan memeriksa perusahaan yang diduga memainkan harga dan mengancam mencabut izin impornya jika terbukti melanggar.
Peringatan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 11 Agustus 2026. Pemeriksaan terhadap perusahaan yang dimaksud dijadwalkan mulai Rabu (12/8) oleh Satgas Pangan Mabes Polri.
"Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok," kata Amran.
Amran mengatakan pemerintah tidak akan melakukan intervensi secara serampangan terhadap pelaku usaha. Namun, tindakan tegas akan dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam tata niaga pakan.
"Kalau terbukti, izinnya saya cabut. Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya," tegas Amran.
| Baca juga: Kementan Percepat Upaya Swasembada Gula |
Ia bahkan memastikan perusahaan yang izinnya dicabut tidak akan kembali memperoleh izin impor selama dirinya masih menjabat Menteri Pertanian. Menurutnya, penegakan aturan diperlukan agar keuntungan usaha tidak dibebankan secara tidak wajar kepada peternak.
"Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor," ujarnya.
Amran menegaskan pemerintah tetap membutuhkan dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan industri perunggasan. Namun, pelaku usaha juga harus menjalankan bisnis secara sehat dan tidak mengambil keuntungan berlebihan dari tekanan yang dialami peternak.
"Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama," kata Amran.
Menurut Amran, pengawasan tata niaga pakan akan diperkuat untuk memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan peternak. Pemeriksaan juga akan melihat kemungkinan pelanggaran administratif, praktik monopoli, maupun tindak pidana.
Amran mengatakan perlindungan terhadap peternak penting karena sekitar 3,8 juta peternak bergantung pada keberlangsungan sektor perunggasan. Pemerintah tidak ingin kenaikan biaya pakan terus menekan keberlangsungan usaha peternak rakyat.
"Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami," tegasnya.
Selain pengawasan terhadap importir, pemerintah memastikan kebijakan pengendalian biaya produksi tetap berjalan. Harga pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang disalurkan Bulog dipastikan berlanjut hingga akhir tahun.
Pengendalian biaya produksi juga diikuti dengan upaya menjaga harga telur di tingkat peternak. Pemerintah tidak ingin peternak menghadapi tekanan sekaligus dari tingginya biaya pakan dan lemahnya penyerapan hasil produksi.
"Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi," ujar Amran.
| Baca juga: Presiden: Pabrik Gula Wajib Punya Kebon Tebu |
Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Penyerapan tersebut telah memiliki instruksi dan petunjuk teknis yang wajib dijalankan.
"Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif terhadap pelaku usaha dan peternak dalam komoditas perunggasan. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggarannya.
"Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana," ujar Derry.
Derry menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya disesuaikan dengan bentuk dan kewenangan masing-masing lembaga. Pelanggaran administratif ditindak sesuai ketentuan, dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada KPPU, sedangkan unsur pidana diproses sesuai hukum.
Amran menegaskan pemerintah akan memastikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat tetap mendapat ruang untuk berkembang. Namun, pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
"Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima," pungkas Amran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....