Ditjen Imigrasi Jelaskan Mekanisme Visa WN Israel di Indonesia

  • 12 Agt 2026 21:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan mekanisme penerbitan visa bagi warga negara Israel yang tinggal serta menjalankan aktivitas bisnis di Bali.
  • Direktur Visa Kemenimipas Eko Budianto mengatakan visa warga negara Israel memerlukan verifikasi dan persetujuan khusus sebelum diterbitkan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan mekanisme penerbitan visa bagi warga negara Israel yang tinggal serta menjalankan aktivitas bisnis di Bali. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul perhatian terhadap keberadaan warga negara Israel yang beraktivitas di wilayah Bali.

Direktur Visa Kemenimipas Eko Budianto mengatakan visa warga negara Israel memerlukan verifikasi dan persetujuan khusus sebelum diterbitkan. Menurutnya, penerbitan visa melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, sehingga kewenangan tidak sepenuhnya berada di tangan Imigrasi.

“Israel termasuk negara yang memerlukan verifikasi serta persetujuan khusus sebelum visa diterbitkan kepada warga negara yang bersangkutan. Proses penerbitan visa tidak hanya menjadi kewenangan Imigrasi, tetapi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait,” kata Eko Budianto dalam press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Eko menjelaskan proses verifikasi visa warga negara Israel melibatkan Kementerian Luar Negeri, BIN, Polri, Kejaksaan, BAIS, dan Kemendagri. Eko menegaskan penerbitan visa tersebut memerlukan persetujuan lintas kementerian dan lembaga, bukan kewenangan Imigrasi secara mandiri.

“Harus melalui pelibatan, pembahasan, dan persetujuan dari instansi-instansi tersebut. Salah satunya adalah Israel. Verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi saja, persetujuan juga bukan dari Imigrasi sendiri,” ucap Eko menegaskan.

Selain itu, Eko menyebut warga negara Israel masih dapat masuk ke Indonesia menggunakan paspor negara lain apabila memiliki kewarganegaraan ganda. Ia mengatakan sejumlah warga negara Israel tercatat menggunakan dokumen perjalanan dari negara seperti Portugal, Jerman, dan Yunani.

“Warga negara Israel rata-rata mereka punya kewarganegaraan lain. Contohnya kemarin Portugal, kemudian Jerman,” ucap Eko mengungkapkan.

Eko mengatakan pemeriksaan keimigrasian dilakukan berdasarkan kewarganegaraan yang tercantum dalam dokumen perjalanan saat WNA memasuki Indonesia. Hal tersebut berarti petugas Imigrasi memeriksa status kewarganegaraan berdasarkan dokumen perjalanan yang digunakan WNA saat masuk Indonesia.

“Ketika kita melakukan verifikasi visa, itu harus berdasarkan nationality. Yang dicek adalah kewarganegaraannya, bukan tempat kelahirannya,” kata Eko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....