Doli Kurnia Minta Posisi Badan Reforma Agraria Terhadap Peradilan Diperjelas

  • 08 Sep 2026 12:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak kejelasan posisi dan kewenangan badan reforma agraria dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
  • Doli menekankan perlunya klarifikasi hubungan antara badan reforma agraria dengan lembaga peradilan dalam penyelesaian konflik pertanahan.
  • Kejelasan kewenangan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih mekanisme baru dengan proses hukum yang berjalan di pengadilan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta posisi dan kewenangan badan reforma agraria diperjelas. Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Doli menyoroti hubungan badan tersebut dengan lembaga peradilan dalam penyelesaian konflik pertanahan. Kejelasan kewenangan diperlukan agar mekanisme baru yang dibentuk tidak tumpang tindih dengan proses hukum yang selama ini berjalan di pengadilan.

“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus disebutkan di sini hubungan antara peradilan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat dengan badan ini seperti apa,” kata Doli saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Menurutnya, RUU perlu mengatur secara eksplisit pada tahapan mana badan reforma agraria dapat terlibat dalam penyelesaian konflik pertanahan. Termasuk kemungkinan badan tersebut mengambil alih penanganan perkara setelah melalui proses peradilan pada tingkat tertentu.

“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya. Kalau dari awal kita sebutkan di sini bahwa semua urusan konflik pertanahan tidak lagi berlaku mekanisme hukum melalui peradilan, semua diambil alih oleh badan,” ujarnya.

Doli mengingatkan desain kewenangan tersebut harus tetap mempertimbangkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, pembentukan badan reforma agraria tidak boleh serta-merta menghilangkan mekanisme peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,” katanya.

Ia kemudian menawarkan alternatif agar badan reforma agraria dapat mengambil peran setelah perkara melewati tahapan tertentu dalam proses peradilan. “Yang kedua misalnya alternatifnya badan boleh mengambil alih setelah putusan tingkat satu misalnya," ucapnya.

Doli menegaskan hubungan antara badan reforma agraria dan lembaga peradilan harus dirumuskan secara tegas dalam RUU. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul persoalan kewenangan setelah aturan tersebut diberlakukan.

“Kalau misalnya memang mau kuat, ya sudah tidak boleh lagi ada semua urusan konflik pertanahan melalui peradilan. Tapi harus dijelaskan di undang-undang ini, karena nanti tidak jelas,” kata Doli.

Ia meminta tenaga ahli Baleg mengkaji lebih lanjut desain kewenangan tersebut sebelum pembahasan RUU memasuki tahap akhir. Doli menilai perlu ada pembanding terkait hubungan lembaga khusus dengan mekanisme peradilan dalam sistem hukum Indonesia.

“Itu pun harus dikonfirmasi, kalau begitu semangatnya ada tidak? Kalau misalnya contoh seperti tadi, ini pakai KPK, itu kan pakai peradilan Tipikor," ujarnya.

"Nah artinya ini nanti bisa lebih dari KPK kalau tidak pakai peradilan. Nah boleh tidak itu, nanti tolong dikaji,” kata Doli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....