Pencarian KM Virgo Transport 8 Diperluas, KN Grantin Dikerahkan ke Lokasi

  • 18 Sep 2026 11:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditjen Perhubungan Laut mengerahkan KN Grantin P. 211 untuk memperluas pencarian korban KM Virgo Transport 8 pada hari kelima operasi SAR
  • Dari 243 orang dalam manifes, 114 orang telah ditemukan, terdiri dari 108 selamat dan enam meninggal dunia, sementara 129 orang masih dicari
  • Pemerintah menekankan kewaspadaan terhadap cuaca buruk dan meminta nakhoda mengutamakan keselamatan serta tidak memaksakan pelayaran ketika kondisi memburuk

RRI.CO.ID, Jakarta - Tim SAR Gabungan memperluas pencarian korban KM Virgo Transport 8 memasuki hari kelima operasi di Perairan Laut Jawa. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengerahkan KN Grantin P. 211 untuk menjangkau wilayah pencarian yang belum tersisir.

Kapal patroli tersebut diberangkatkan dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak. Pengerahan unsur tambahan dilakukan untuk mempercepat proses pencarian dan pertolongan terhadap korban kecelakaan kapal.

“KN. Grantin berangkat pukul 07.00 WIB membawa 16 personel terdiri dari ABK dan tim penyelam dengan kualifikasi scuba, dengan perkiraan tiba di lokasi pada waktu 00.00 dini hari. Kapal ini juga dilengkapi peralatan selam, kantong jenazah, serta obat-obatan dan logistik,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Berdasarkan manifes, KM Virgo Transport 8 membawa total 243 orang dalam perjalanan tersebut. Hingga kini, sebanyak 114 orang ditemukan dengan rincian 108 selamat dan enam meninggal dunia.

Sebanyak 129 orang lainnya masih dalam pencarian oleh Tim SAR Gabungan di wilayah perairan tersebut. Kementerian Perhubungan memprioritaskan pencarian korban, pendampingan keluarga, serta dukungan terhadap proses investigasi KNKT.

Pemerintah juga menyatakan pemeriksaan keselamatan kapal telah dilakukan melalui sejumlah mekanisme sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan mencakup pengedokan, pemeriksaan klas, pemeriksaan mandiri, uji petik, pengawasan pemuatan, pemantauan cuaca, serta verifikasi penerbitan SPB.

"Semua itu harus dinilai dari kualitas pelaksanaan dan penyelesaian temuannya di lapangan. Bukan hanya dari keberadaan dokumen,” ucapnya.

Ditjen Perhubungan Laut sebelumnya menerbitkan Surat Imbauan Nomor UM.006/29/17/DJPL/2026 mengenai kewaspadaan kondisi cuaca buruk di laut. Imbauan tersebut ditujukan kepada syahbandar, nakhoda, operator kapal, pemilik kapal, dan pemangku kepentingan terkait.

“Apabila kapal telah berlayar namun cuaca memburuk, kapal dapat berlindung ke perairan yang tenang atau ke pelabuhan terdekat, dan tidak memaksakan diri untuk terus berlayar. Nakhoda wajib mengambil tindakan untuk menjaga keselamatan kapal, awak, penumpang, dan muatan,” kata Masyhud.

Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen mendukung operasi SAR gabungan hingga seluruh korban ditemukan. Keluarga korban juga diimbau memantau informasi resmi melalui posko gabungan Pelabuhan Trisakti dan Kantor SAR Kelas A Banjarmasin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....