MUI Kecam Keras Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

  • 13 Agt 2026 04:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras polemik challenge hafalan Al-Qur’an menawarkan miras sebagai hadiah. MUI menilai praktik tidak hanya bermasalah dari sisi etika, tetapi juga mencederai nilai-nilai Al-Qur’an dan norma masyarakat Indonesia.

"Miras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Bahkan, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, khamr disebut sebagai induk dari segala kejahatan," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurutnya, penggunaan aktivitas keagamaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan miras tidak sepatutnya dijadikan bahan candaan. Terlebih dijadikan untuk maupun strategi promosi.

"Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut norma agama dan kehidupan masyarakat. Permohonan maaf dari pelaku maupun penyelenggara belum cukup untuk menyelesaikan persoalan," katanya.

Menurutnya, perlu ada langkah yang memberikan efek jera. Hal itu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Regulasi dan norma yang berlaku di Indonesia telah memberikan batas mengenai kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan tidak semestinya digunakan untuk mengabaikan nilai agama dan norma masyarakat.

“Kebebasan ada batasnya, ada Ketuhanan Yang Maha Esa, ada norma budaya dan norma masyarakat. Negara kita adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, jangan dibuat bercandaan,” katanya.

MUI, lanjutnya, menyatakan siap memberikan keahlian apabila diperlukan dalam proses penanganan persoalan tersebut. MUI juga membuka kemungkinan untuk memberikan keterangan terkait aspek keagamaan dalam kasus tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....