Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026

  • 11 Agt 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak Tahun 2026
  • Pedoman tersebut disiapkan sebagai panduan bersama untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren
  • Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan keselamatan santri merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Pedoman Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Pedoman tersebut disiapkan sebagai panduan bersama untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan keselamatan santri merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Lingkungan pendidikan diharapkan memberikan rasa aman sekaligus mendukung tumbuh kembang santri.

"Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal," kata Basnang, Selasa, 11 Agustus 2026.

Draf pedoman tersebut dibahas pada 10–11 Agustus 2026 dengan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, unsur pesantren, serta pegiat perlindungan anak. Pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk memperkaya perspektif sekaligus memastikan pedoman disusun secara komprehensif.

Pembahasan melibatkan antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bareskrim Polri. Selain itu, turut dilibatkan Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren.

Basnang mengatakan perlindungan santri perlu menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya berperan menghadirkan pendidikan berkualitas, tetapi juga memastikan para santri dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

"Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren," ujarnya.

Pedoman tersebut diarahkan tidak hanya sebagai mekanisme penanganan ketika terjadi persoalan. Kemenag juga menempatkan aspek pencegahan sebagai bagian penting dalam membangun sistem perlindungan santri.

Melalui pedoman itu, pesantren diharapkan memiliki kemampuan mengenali potensi risiko sejak dini, mencegah kekerasan, serta menyediakan mekanisme perlindungan apabila terjadi persoalan. Basnang menekankan sistem perlindungan tersebut tetap perlu memperhatikan karakter dan tradisi pendidikan pesantren.

"Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....