Pemerintah Pastikan Pekerja Pemilah Sampah Dapat Jaminan Sosial
- 11 Agt 2026 12:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah memastikan pekerja pemilah sampah sektor informal mendapat perlindungan sosial
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah memastikan pekerja pemilah sampah sektor informal mendapat perlindungan sosial. Karena para pekerja merupakan bagian dari transformasi sektor persampahan nasional.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, menyebut, salah satunya pekerja pemilah sampah. Yang menurutnya memiliki peran penting dalam mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus mendukung ekonomi sirkular.
Jumhur menyebut, yang selama ini dikenal sebagai pemulung perlu dipandang sebagai pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers. Karena berkontribusi langsung terhadap kelestarian lingkungan.
“Pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa karena berada di front depan pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan,” ujar Jumhur lewat keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia mengatakan perlindungan tersebut penting karena pekerja pemilah sampah menghadapi berbagai risiko. Mulai dari kecelakaan kerja, paparan penyakit hingga ketidakpastian penghasilan.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dan juga memberikan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan.
Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan. “Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial,” kata Yassierli.
Pemerintah berharap perlindungan sosial tersebut dapat memperkuat kesejahteraan pekerja pemilah sampah. Sekaligus ini memberikan pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....