Jangan Keliru, Ini 12 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
- 10 Agt 2026 01:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Marka jalan memiliki fungsi berbeda sebagai petunjuk, pembatas, dan pengatur pergerakan kendaraan.
- Pengendara harus memahami ketentuan garis utuh, putus-putus, yellow box, hingga jalur khusus.
- Kepatuhan terhadap marka membantu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengendara tidak hanya perlu memperhatikan rambu dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Marka di permukaan jalan juga memiliki arti dan fungsi yang perlu dipahami setiap pengguna jalan.
Marka jalan merupakan tanda pada permukaan atau di atas jalan untuk memberikan petunjuk kepada pengguna. Bentuknya dapat berupa garis membujur, melintang, serong, hingga lambang tertentu.
Pemahaman terhadap marka penting karena setiap jenis memiliki fungsi dan ketentuan berbeda. Dengan memahami maknanya, pengendara dapat menentukan tindakan tepat sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Berikut 12 jenis marka jalan beserta arti dan fungsinya yang perlu diketahui pengendara mengutip laman Korlantas:
1. Marka Membujur Utuh
Marka membujur utuh merupakan garis tidak terputus yang biasanya memisahkan arah kendaraan berlawanan. Pengendara tidak diperbolehkan melintasi atau menyeberangi garis tersebut.
Marka ini menjadi penanda adanya pembatasan jalur bagi kendaraan yang melintas. Karena itu, pengendara perlu tetap berada pada lajur masing-masing.
2. Marka Membujur Putus-Putus
Marka membujur putus-putus terdiri atas garis yang terputus secara berkala di permukaan jalan. Berbeda dengan garis utuh, marka ini memungkinkan kendaraan berpindah jalur.
Namun, perpindahan harus dilakukan secara aman dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar. Pengendara juga perlu memastikan manuver tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
3. Marka Ganda Utuh dan Putus-Putus
Marka ganda merupakan kombinasi antara garis utuh dan garis putus-putus. Marka tersebut dapat ditemukan pada jalan yang memiliki dua atau lebih lajur.
Ketentuan melintasinya bergantung pada posisi kendaraan terhadap garis tersebut. Pengendara di sisi garis putus-putus diperbolehkan berpindah jalur.
Sebaliknya, kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan melintasinya. Ketentuan tersebut harus diperhatikan sebelum melakukan perpindahan lajur.
4. Marka Chevron
Marka chevron berbentuk garis serong dan biasanya ditemukan sebelum pintu tol atau percabangan jalan. Marka tersebut juga dapat ditemukan pada lokasi yang dianggap rawan kecelakaan.
Marka ini menandai area yang tidak diperuntukkan sebagai jalur kendaraan. Karena itu, pengendara dilarang melintas ataupun berhenti pada area tersebut.
5. Marka Serong
Marka serong merupakan garis diagonal yang digunakan pada area tertentu di jalan. Fungsinya memberikan petunjuk visual mengenai arah yang perlu diikuti pengendara.
Marka tersebut dapat ditemukan di persimpangan, pengalihan arah, maupun lokasi pengaturan arus. Pengendara perlu menyesuaikan pergerakan kendaraan dengan petunjuk yang diberikan.
6. Yellow Box Junction
Yellow Box Junction merupakan marka berbentuk kotak kuning yang umumnya terdapat di persimpangan jalan. Marka tersebut berfungsi menjaga area persimpangan tetap terbuka bagi kendaraan.
Pengendara tidak diperbolehkan memasuki kotak apabila kendaraan berpotensi berhenti di dalamnya. Kondisi tersebut dapat menghalangi arus kendaraan dari arah lain.
7. Garis Kuning Utuh
Garis kuning utuh digunakan sebagai penanda pada lokasi tertentu di jalan. Marka tersebut juga digunakan pada kawasan yang membutuhkan perhatian lebih dari pengendara.
Pengendara perlu memperhatikan ketentuan ketika menemukan garis kuning utuh. Garis tersebut tidak boleh dilintasi secara sembarangan.
8. Garis Kuning Putus-Putus
Garis kuning putus-putus berbentuk garis terputus dan digunakan untuk mengatur arus tertentu. Marka ini juga memberikan tanda kepada pengguna jalan ketika berkendara.
Pengendara tetap harus memperhatikan kondisi jalan sebelum melakukan manuver di sekitar marka. Ketentuan lalu lintas yang berlaku juga harus tetap dipatuhi.
9. Garis Kotak Parkir
Marka kotak parkir digunakan untuk menandai area yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan. Bentuknya berupa garis membujur dan melintang yang membentuk kotak.
Kotak tersebut menjadi batas posisi kendaraan ketika pengendara melakukan parkir. Kendaraan perlu ditempatkan sesuai ruang yang telah ditentukan.
10. Zona Larangan Parkir
Zona larangan parkir menunjukkan area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan. Area tersebut ditandai menggunakan marka tertentu agar mudah dikenali pengendara.
Pengendara perlu memperhatikan tanda tersebut dan tidak memarkir kendaraan pada lokasi terlarang. Kepatuhan membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas.
11. Jalur Khusus Sepeda
Marka jalur khusus sepeda menandai lajur yang diperuntukkan bagi pengguna sepeda. Marka tersebut menjadi pembatas antara jalur sepeda dan kendaraan bermotor.
Pembagian ruang tersebut membuat masing-masing pengguna dapat menggunakan jalur sesuai peruntukannya. Pengendara kendaraan bermotor perlu menghormati ruang bagi pesepeda.
12. Jalur Khusus Bus
Jalur khusus bus merupakan marka untuk menandai lajur bagi bus atau angkutan umum tertentu. Jalur tersebut mengatur pergerakan kendaraan umum agar lebih terarah.
Pengaturan tersebut sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas pada ruas jalan. Pengguna kendaraan lain perlu memperhatikan ketentuan jalur khusus tersebut.
Memahami jenis dan arti marka menjadi bagian penting sebelum berkendara di jalan raya. Marka memberikan petunjuk mengenai jalur, arah, hingga tindakan yang harus dilakukan pengguna jalan.
Korlantas Polri mengimbau pengendara selalu memperhatikan dan mematuhi marka serta rambu lalu lintas. Kepatuhan tersebut mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....