Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang serta Tilang Manual Menyeluruh Adalah Hoaks
- 04 Agt 2026 19:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Korlantas membantah kenaikan denda tilang sebesar 150 persen dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh.
- Tilang manual hanya diterapkan secara selektif terhadap pelanggaran kasatmata yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
- ETLE statis dan bergerak tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum lalu lintas nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo meluruskan kabar di media sosial mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Ia juga memastikan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026 merupakan informasi hoaks yang menyesatkan.
Narasi tersebut beredar melalui media sosial dengan mencatut nama Kapolri dan sejumlah tokoh nasional di Indonesia. Pencatutan itu digunakan untuk memperkuat informasi palsu mengenai perubahan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas kepada masyarakat luas.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak sebagai instrumen utama. Informasi mengenai tilang manual menyeluruh maupun kenaikan denda sebesar 150 persen adalah informasi tidak benar,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Wibowo, Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem ETLE di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan proses penindakan yang objektif, transparan, akuntabel, serta mudah diawasi masyarakat.
Meski demikian, petugas kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu di lapangan. Penerapannya bersifat selektif dan situasional, bukan menggantikan ETLE yang tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum.
“Penindakan manual hanya dilakukan terbatas terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi menimbulkan fatalitas dan membahayakan pengguna jalan. Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif demi menjaga keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lainnya dalam kondisi tertentu,” ujarnya.
Adapun sasaran penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, dan melawan arus. Perilaku berkendara ugal-ugalan juga dapat ditindak karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, petugas dapat merespons pelanggaran berbahaya yang belum sepenuhnya terjangkau kamera ETLE di lapangan. Penindakan langsung tetap diarahkan mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan secara cepat dan terukur.
Wibowo menegaskan tidak terdapat perubahan kebijakan yang menghapus prioritas penegakan hukum melalui ETLE di seluruh Indonesia. Tilang manual selektif hanya melengkapi pengawasan terhadap pelanggaran tertentu yang membutuhkan penanganan segera oleh petugas lapangan.
Di sisi lain, Korlantas meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu. Setiap informasi mengenai kebijakan lalu lintas perlu diverifikasi melalui saluran resmi sebelum diteruskan kepada masyarakat lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bijak menggunakan media sosial dan memeriksa setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Pastikan sumbernya berasal dari NTMC Korlantas agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan yang belum terverifikasi,” ucapnya.
Pada akhirnya, Korlantas tetap mengedepankan penegakan hukum lalu lintas secara profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. Komitmen tersebut diarahkan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....