Rekrutmen Polri, Sertifikat Prestasi Tak Gantikan Tahapan Seleksi
- 09 Agt 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sertifikat prestasi nasional maupun internasional hanya menjadi dokumen pendukung dalam penerimaan anggota Polri
- Sertifikat Pramuka Garuda tidak menggantikan persyaratan maupun tahapan seleksi yang wajib diikuti peserta.
- Rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH dengan pengawasan internal dan eksternal.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polri menegaskan seluruh peserta penerimaan anggota tetap wajib mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat prestasi nasional maupun internasional hanya menjadi dokumen pendukung dan tidak menjamin peserta langsung diterima.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta yang memiliki Sertifikat Pramuka Garuda. Setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh proses seleksi penerimaan anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan rekrutmen anggota dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut tertuang dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” ujarnya.
Isir menjelaskan sertifikat atau piagam prestasi dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan anggota Polri. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak menggantikan tahapan seleksi yang telah ditetapkan bagi seluruh peserta.
“Prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen pendukung yang dapat dilampirkan peserta. Namun, dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” katanya.
Menurut Isir, setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Karena itu, seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” ujarnya.
Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan tetap objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH yang diterapkan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
BETAH merupakan kepanjangan dari Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip tersebut menjadi pedoman agar setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama selama proses seleksi.
Penerapan transparansi juga diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal untuk mengawasi proses dan tahapan seleksi. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak untuk memastikan setiap tahap penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
Pihak tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia, perhimpunan psikologi, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kementerian Pendidikan dan Lembaga Swadaya Masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan proses seleksi.
Pelibatan berbagai unsur dilakukan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka bagi seluruh peserta.
Karena itu, sertifikat prestasi nasional maupun internasional bukan jaminan seseorang langsung diterima menjadi anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi berdasarkan prinsip BETAH.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....