Kemenhut Kejar Aliran Uang Bisnis Satwa Liar Ilegal
- 09 Agt 2026 07:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mengubah strategi dalam membongkar perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal. Pemerintah tidak lagi hanya mengejar pelaku, tetapi membidik aktor utama dan aliran uang sumber keuntungan bisnis ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan satwa liar ilegal kini mulai berkembang. Saat ini menjadi kejahatan terorganisasi dan lintas wilayah.
Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya menggunakan instrumen hukum kehutanan. Penegak hukum perlu menggabungkan berbagai pintu hukum, mulai dari tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan hingga sektor jasa keuangan.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal,” kata Dwi, lewat keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurutnya, perubahan pola kejahatan membuat penegakan hukum harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku lapangan menjadi upaya membongkar struktur kejahatan dan memutus keuntungan ekonominya.
Dwi menekankan pentingnya asset recovery, pemutusan keuntungan hasil kejahatan. Serta dukungan sains forensik dalam proses penyidikan.
“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana. Melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, Kemenhut ingin mengejar pihak yang berada di balik jaringan perdagangan ilegal. Termasuk beneficial owner atau pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
“Untuk merealisasikan strategi tersebut, forum yang digelar Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bersama program LEVERAGE merumuskan empat langkah. Salah satunya mendorong pembentukan Satgas Penegakan Hukum Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar,” katanya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu juga menjelaskan terkait penelusuran aset dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang mana ini bagian penting dalam membongkar jaringan kejahatan.
“Keterpaduan ini harus diwujudkan melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkelanjutan, penguatan wadah komunikasi PPNS. Hingga pembentukan Tim Satgas Khusus penanganan TPPU dan penelusuran aset,” kata Rudianto.
Kemenhut bersama program LEVERAGE juga akan menerbitkan kajian mengenai tantangan penyidikan tindak pidana perdagangan TSL ilegal. Kajian tersebut akan menjadi acuan bersama untuk memperkuat penindakan sekaligus memutus rantai ekonomi perdagangan satwa liar ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....