Ketua MPR: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan Bangsa
- 08 Agt 2026 21:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen historis, tetapi menjadi landasan penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Muzani mengatakan Qanun Asasi penting dibahas karena NU memiliki sejarah panjang dalam merespons berbagai persoalan kebangsaan.
- Mantan Wakil Presiden RI Prof KH Ma’ruf Amin menekankan pentingnya pemimpin NU yang mampu melakukan ishlah, melerai perbedaan, dan menghadirkan kedamaian.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen historis, tetapi menjadi landasan penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu disampaikan Muzani dalam Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Muzani mengatakan Qanun Asasi penting dibahas karena NU memiliki sejarah panjang dalam merespons berbagai persoalan kebangsaan. “Kalau hari ini kemudian membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua sebagai bangsa,” ujarnya.
Menurut Muzani, Qanun Asasi yang disusun Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 1926 lahir di tengah perubahan besar dunia Islam setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah. Ia menilai NU sejak awal diarahkan menjadi kekuatan yang merangkul berbagai kelompok dan hadir sebagai solusi bagi persoalan umat.
“NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun, NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan,” tutur Muzani. Menurutnya, gagasan tersebut kemudian tercermin dalam perjalanan NU yang konsisten menjaga persatuan bangsa.
Muzani menyebut keterlibatan para santri dalam Laskar Hizbullah dan Sabilillah menjadi bukti kuatnya semangat perjuangan mempertahankan kemerdekaan. “Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim,” katanya.
Ia menambahkan perjuangan mempertahankan negara tidak cukup dilakukan melalui jalur bersenjata, tetapi juga membutuhkan kekuatan politik. “Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik,” ujarnya.
Muzani menilai NU juga konsisten berada di garis depan ketika Indonesia menghadapi ancaman perpecahan dan disintegrasi. “Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara,” katanya.
Menurut Muzani, berbagai langkah ulama dalam menghadapi gejolak politik dan keamanan pada masa awal republik merupakan bentuk ijtihad untuk menyelamatkan bangsa dan negara. “Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara,” ujarnya.
Karena itu, Muzani memandang Qanun Asasi tetap relevan dalam kehidupan kebangsaan hingga saat ini. “Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman,” katanya.
Sementara itu, mantan Wakil Presiden RI Prof KH Ma’ruf Amin menekankan pentingnya pemimpin NU yang mampu melakukan ishlah, melerai perbedaan, dan menghadirkan kedamaian. “Seorang yang menjadi pemimpin NU harus mampu melakukan ishlah, mampu melerai pertikaian dan perbedaan, serta mampu menghadirkan kedamaian,” ujar Kiai Ma’ruf.
Menjelang Muktamar NU ke-35, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengakui namanya masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU. Ia bersama sejumlah nama lain masuk bursa tersebut.
Ia menyerahkan keputusan kepada mekanisme Muktamar dan para muktamirin, dengan Muktamar NU ke-35. Muktamar NU dijadwalkan berlangsung di Pesantren Darul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....