Kanal 'E-Aspirasi Konstitusi' Dibuka, MPR Serap Masukan Masyarakat untuk PPHN
- 15 Sep 2026 22:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kanal E-Aspirasi Konstitusi telah dibuka selama dua minggu dan akan dilanjutkan hingga enam bulan mendatang untuk menghimpun masukan masyarakat
- MPR menargetkan seluruh proses pengkajian PPHN selesai dalam enam bulan, sehingga laporan perkembangan kepada masyarakat dapat disampaikan pertengahan 2027
- Aspirasi masyarakat akan dikaji dan menjadi bahan penguatan demokrasi konstitusional, termasuk untuk ditindaklanjuti Komisi Kajian dan Badan Pengkajian MPR
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan kanal E-Aspirasi Konstitusi telah dibuka selama dua minggu untuk menghimpun masukan masyarakat. Kanal tersebut rencananya tetap dibuka hingga enam bulan ke depan sebagai bagian dari proses pengkajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Lestari mengatakan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi telah bersepakat menyelesaikan seluruh proses tersebut dalam enam bulan mendatang. Dengan demikian, laporan kepada masyarakat mengenai perkembangan PPHN ditargetkan dapat disampaikan pada pertengahan 2027 mendatang.
“Nanti akan kami evaluasi karena pimpinan dan para pimpinan fraksi di MPR sudah bersepakat untuk menyelesaikan semua proses ini 6 bulan ke depan. Sehingga pertengahan tahun 2027 nanti sudah bisa disampaikan laporan kepada masyarakat progres dari PPHN,” ujarnya dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX Tahun 2026 dengan Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, 15 September 2026.
Menurutnya, pengelolaan aspirasi masyarakat memiliki nilai strategis dalam proses pengkajian PPHN yang sedang berlangsung. Ia menegaskan aspirasi yang masuk tidak hanya diterima dan didokumentasikan, tetapi juga akan dikaji sesuai relevansinya.
Lestari menyebut aspirasi masyarakat memiliki fungsi korektif yang penting bagi lembaga negara dalam menjalankan tugasnya. Melalui aspirasi tersebut, lembaga negara dapat menangkap suara, kebutuhan, dan pandangan masyarakat yang belum sepenuhnya terlihat.
“Aspirasi masyarakat kami lihat sangat memiliki aspek penting karena memiliki fungsi korektif yang penting, dan melalui aspirasilah lembaga negara dapat menangkap suara. Kebutuhan, dan pandangan yang belum sepenuhnya terlihat atau mungkin tercermin di dalam bahan yang disusun,” ucap Lestari.
Ia menjelaskan rancangan PPHN telah melalui kajian panjang dengan melibatkan berbagai universitas di Indonesia, termasuk Universitas Andalas. Kajian tersebut juga melibatkan berbagai unsur, termasuk sejumlah lembaga lainnya dalam proses pengkajian.
Lestari menegaskan kajian dan masukan yang diterima masyarakat akan menjadi bahan bagi penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia. Ia memastikan kajian yang diserahkan akan diterima Komisi Kajian dan Badan Pengkajian MPR untuk ditindaklanjuti.
“Menjaga agar konstitusi tidak berhenti sebagai teks normatif saja, terasa pertemuan kita hari ini adalah bagian digital untuk memastikan hal itu. Konstitusi harus senantiasa hidup dalam kesadaran warga negara, bekerja dalam setiap institusi, dan hadir dalam kebijakan publik dan menjawab kebutuhan rakyat,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....