BGN Buka 3 Jalur Pengaduan MBG
- 08 Agt 2026 07:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan PO Box untuk memperkuat transparansi dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Pembagian layanan meliputi PO Box 2045 untuk internal BGN, PO Box 1708 untuk mitra dan yayasan, serta PO Box 45000 bagi masyarakat umum.
- Seluruh laporan dikelola langsung oleh Kepala BGN untuk diverifikasi, diinvestigasi, dan dimediasi demi mengoptimalkan tata kelola program.
RRI.CO.IR, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box yang ditujukan bagi kelompok pemangku kepentingan yang berbeda. Jalur pengaduan itu dalam upaya memperkuat sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa sistem pengaduan tersebut dirancang agar setiap laporan dapat diterima secara langsung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara cepat. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya berasal dari internal lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.
"Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui. Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat kami terima, kami verifikasi, dan kami tindak lanjuti," ucap Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar pada konferensi pers, Jumat, 7 Agustus 2026.
Mas Dar menjelaskan, PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal Badan Gizi Nasional, termasuk pegawai BGN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Serta pengawas, akuntan, hingga seluruh personel yang bertugas di dapur MBG.
Sementara itu, PO Box 1708 disediakan khusus bagi mitra dan yayasan penyelenggara untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program. Termasuk apabila terjadi perselisihan dengan kepala dapur maupun permasalahan operasional lainnya.
Adapun PO Box 45000 dibuka sebagai kanal pengaduan masyarakat umum untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan terkait pelaksanaan Program MBG. Mas Dar menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan berada di bawah pengawasan langsung Kepala BGN.
Setiap aduan akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum ditentukan langkah penyelesaian yang sesuai, termasuk mediasi apabila ditemukan konflik antar-pihak dalam penyelenggaraan program. "PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," katanya.
"Setiap laporan akan kami investigasi. Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal," kata Mas Dar.
Menurut Mas Dar, pembukaan tiga jalur pengaduan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Informasi yang disampaikan melalui kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BGN dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....