Kemendikdasmen Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Data Dapodik

  • 07 Agt 2026 10:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendikdasmen melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan data peserta didik yang terdaftar dalam sistem Dapodik yang menjadi perbincangan di media sosial.
  • Penyelidikan difokuskan pada penggunaan data anak dari satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua peserta didik.
  • Dirjen PAUD Dikdas Gogot Suharwoto menyatakan pemerintah menangani informasi tersebut dengan serius sambil mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam proses penyelidikan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menelusuri dugaan penyalahgunaan data peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ramai diperbincangkan di media sosial. Penelusuran dilakukan untuk memastikan fakta dan kronologi dugaan penggunaan data anak yang didaftarkan ke Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Dirjen PAUD Dikdas), Gogot Suharwoto, mengatakan Kemendikdasmen menangani informasi tersebut secara serius. Dalam hal ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," kata Gogot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tentu akan segera kami proses sesuai UU yang berlaku," ucanya, tegas.

Ia menjelaskan, secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Penginputan data juga harus didasarkan pada dokumen dan proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendikdasmen menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik. Penanganan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum.

Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, agar tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi. Di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi.

Masyarakat juga dapat mengecek status data peserta didik melalui laman https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id. Jika menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....