Komnas HAM Usulkan Badan Khusus Pulihkan Korban Pelanggaran HAM

  • 06 Agt 2026 23:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komnas HAM mengusulkan pembentukan badan khusus untuk memperkuat pemulihan korban pelanggaran HAM berat secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
  • Berakhirnya Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) menyebabkan program pemulihan korban pelanggaran HAM berat mengalami stagnasi.
  • Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan kebijakan baru guna menjamin keberlanjutan pemulihan korban secara efektif dan menyeluruh.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas HAM mengusulkan pembentukan badan khusus guna memperkuat pemulihan korban pelanggaran HAM berat secara sistematis dan berkelanjutan. Lembaga itu dinilai memastikan pemulihan korban memiliki dasar hukum kuat serta pelaksanaan yang lebih efektif di seluruh Indonesia.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menyatakan berakhirnya Inpres dan Keppres terkait menyebabkan program pemulihan korban pelanggaran HAM berat mengalami stagnasi. Ia mendorong pemerintah segera menyiapkan kebijakan baru demi menjamin keberlanjutan pemulihan korban secara efektif dan menyeluruh.

“Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi,” kata Amiruddin Al Rahab dalam Diskusi Publik “Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat” di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Amiruddin menegaskan pemulihan korban pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pertanggungjawaban negara, bukan sekadar pemberian bantuan. Menurutnya, kebijakan tersebut wajib menjamin pemenuhan hak korban secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

“Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, tetapi pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Selama negara belum membuka pengadilan HAM, maka selama itu pula pemulihan harus ada,” ujarnya.

Amiruddin menegaskan pemulihan korban pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pertanggungjawaban negara, bukan sekadar pemberian bantuan. Menurutnya, kebijakan tersebut wajib menjamin pemenuhan hak korban secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

“Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat. Sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban,” ucapnya.

Sementara, Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro Atnike Nova Sigiro menegaskan pentingnya dasar hukum kuat untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat secara berkelanjutan. Ia menyebut komitmen politik pemerintah menjadi kunci memastikan proses pemulihan korban berjalan efektif, adil, dan berkesinambungan.

“Komnas HAM mendorong dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat. Langkah tersebut penting agar proses pemulihan korban berjalan berkelanjutan, adil, dan memiliki kepastian hukum,” ucap Atnike.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....