Sejarah dan Makna Bendera Merah Putih, Simbol Perjuangan Bangsa Indonesia

  • 06 Agt 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bendera Pusaka dijahit oleh Fatmawati menggunakan kain pemberian Hitoshi Shimizu dan pertama kali dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
  • Karena kondisi Bendera Pusaka semakin rapuh, pemerintah membuat tiga kali duplikasi yang digunakan dalam upacara kenegaraan di Istana Merdeka
  • Merah Putih memiliki makna historis dan budaya yang kuat, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sebagai simbol kedaulatan, persatuan, dan kehormatan bangsa

RRI.CO.ID, Jakarta - Bendera Merah Putih bukan sekadar lambang negara, tetapi juga menyimpan sejarah panjang perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia. Keberadaannya menjadi simbol persatuan, kedaulatan, serta identitas bangsa yang terus dijaga hingga sekarang.

Dilansir laman Kementerian Sekretariat Negara, Bendera Pusaka berawal dari kain pemberian Hitoshi Shimizu melalui pemuda bernama Chairul Basri. Kisah tersebut disampaikan Fatmawati dalam buku Catatan Kecil Bersama Bung Karno, Bagian 1 yang diterbitkan pada 1978.

Dua lembar kain katun berwarna merah dan putih diberikan setelah pengumuman kemerdekaan Indonesia oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada 1944. Fatmawati kemudian menjahit kedua kain menggunakan mesin jahit tangan hingga menjadi Bendera Pusaka Indonesia.

Bendera tersebut memiliki perbandingan lebar dan panjang sebesar dua banding tiga sesuai ukuran yang digunakan sebagai Bendera Negara. Kurang dari setahun kemudian, Sang Merah Putih dikibarkan pertama kali setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pengibaran perdana berlangsung di kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pengangsaan Timur 56, Jakarta, pada 17 Agustus 1945. Bendera dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, sementara lagu Indonesia Raya dinyanyikan bersama seluruh peserta upacara.

Sejak peristiwa bersejarah tersebut, setiap tanggal 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di seluruh wilayah. Upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka semula selalu menggunakan Bendera Pusaka.

Namun, kondisi Bendera Pusaka yang semakin rapuh membuat penggunaannya digantikan oleh bendera duplikat mulai tahun 1969. Pergantian tersebut dilakukan untuk menjaga keaslian sekaligus melestarikan Bendera Pusaka sebagai warisan sejarah bangsa Indonesia.

Duplikasi pertama dilakukan atas usulan Husein Mutahar yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Urusan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia mengusulkan penggunaan benang sutra asli, pewarna khusus, serta alat tenun tradisional dalam proses pembuatannya.

Duplikat pertama digunakan hingga 1984 sebelum akhirnya digantikan dengan duplikat kedua atas persetujuan Presiden Soeharto. Bendera duplikat kedua kemudian dikibarkan di Istana Merdeka selama tiga puluh tahun, mulai 1985 hingga 2014.

Sejak 2015, upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka menggunakan duplikat ketiga Bendera Pusaka yang dibuat pemerintah. Pergantian dilakukan untuk menjaga kualitas bendera tanpa mengurangi makna sejarah yang dikandung Sang Merah Putih.

Catatan sejarah menyebut warna merah dan putih terinspirasi dari panji Kerajaan Majapahit serta digunakan berbagai kerajaan Nusantara. Dalam tradisi Jawa, kedua warna tersebut juga dimaknai sebagai gula merah dan nasi putih, makanan pokok masyarakat.

Penggunaan Sang Merah Putih diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Bendera Merah Putih menjadi simbol kedaulatan, kehormatan, persatuan, serta pengingat perjuangan yang harus terus dijaga seluruh bangsa Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....