Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Rumah Saat HUT RI, Ini Ketentuannya!
- 05 Agt 2026 11:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan warga mengibarkan Bendera Merah Putih setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus
- Bendera dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam, dengan pengecualian kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang
- Penggunaan Bendera Merah Putih harus mengikuti tata cara resmi dan tidak boleh melanggar larangan yang dapat merendahkan kehormatan simbol negara
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengibaran Bendera Merah Putih di rumah menjadi kewajiban warga negara setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan pengibaran Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban itu berlaku bagi pemegang hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan kendaraan pribadi.
Aturan tersebut juga diterapkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengibaran bendera pada Hari Kemerdekaan menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan bangsa sekaligus simbol identitas negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur dukungan pemerintah bagi masyarakat yang belum mampu memiliki Bendera Merah Putih. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan bendera agar tetap dapat dikibarkan pada peringatan kemerdekaan.
Selain menetapkan kewajiban, undang-undang mengatur waktu pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Meski demikian, pengibaran bendera tetap diperbolehkan pada malam hari dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keadaan tersebut meliputi pengobaran patriotisme, kunjungan kenegaraan, darurat perang, perlombaan olahraga, renungan suci, serta peristiwa duka maupun sukacita.
Tata cara penggunaan Bendera Merah Putih juga diatur melalui Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Bendera harus dikibarkan menggunakan tiang dengan ukuran seimbang serta dipasang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bendera yang dinaikkan maupun diturunkan wajib dilakukan secara perlahan, penuh penghormatan, serta dijaga agar tidak menyentuh permukaan tanah. Apabila dipasang pada dinding, posisi bendera harus membujur rata sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
Undang-undang turut mengatur sejumlah larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih untuk menjaga kehormatan simbol negara tersebut. Masyarakat dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, maupun terlihat kusam saat digunakan.
Selain itu, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sebagai media iklan, pembungkus barang, atap, maupun tempat pemasangan berbagai tanda. Larangan lainnya mencakup tindakan merusak, menginjak, membakar, atau menodai bendera karena dapat merendahkan kehormatan simbol negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....