Pemerintah Dalami Harga Beras Fortifikasi

  • 06 Agt 2026 08:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual jauh lebih mahal dibandingkan beras medium dan premium
  • Bapanas memeriksa kandungan gizi, mutu beras, legalitas produk, serta kebenaran informasi pada label
  • Pemerintah akan membandingkan harga beras fortifikasi dengan nilai tambah yang diberikan kepada konsumen
  • Pemeriksaan mencakup komponen pembentuk harga mulai dari bahan baku hingga margin pelaku usaha
  • Pengawasan dilakukan agar inovasi beras fortifikasi tetap melindungi konsumen dan tidak merugikan masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual jauh lebih mahal dibandingkan beras medium dan premium. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kenaikan harga sebanding dengan manfaat gizi, mutu produk, serta proses produksinya.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar kandungan vitamin dan mineral. Pemerintah juga akan memeriksa mutu beras, berat bersih, legalitas produk, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label.

"Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label," kata Hermawan, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan pemerintah akan membandingkan harga beras fortifikasi dengan beras medium dan premium di pasaran. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah selisih harga masih sesuai dengan nilai tambah yang diberikan.

Menurut Hermawan, pemerintah juga akan mendalami komponen pembentuk harga. Mulai dari biaya bahan baku, kernel fortifikan, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin pelaku usaha.

"Pencantuman kata 'fortifikasi', 'diperkaya vitamin' atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian," ujarnya.

Selain kandungan gizi, pemerintah akan menguji mutu fisik beras yang digunakan sebagai bahan baku. Pemeriksaan meliputi kadar air, derajat sosoh, butir patah, menir, benda asing, hingga parameter lain sesuai standar.

Pemerintah juga akan memeriksa kesesuaian berat bersih dan informasi pada label kemasan. Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat diminta memperbaiki label, menghentikan sementara peredaran, atau menarik produk dari pasar.

Hermawan menegaskan pemerintah turut menelusuri legalitas produk dan proses produksinya. Langkah tersebut dilakukan agar inovasi beras fortifikasi tetap memberikan manfaat gizi tanpa merugikan masyarakat maupun mengganggu ketersediaan beras medium dan premium.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....