Kasus 26 Kg Ekstasi di Soetta, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Bandara
- 05 Agt 2026 09:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XIII DPR RI meminta, pemerintah segera mengevaluasi sistem pengamanan di seluruh bandara internasional di Indonesia.
- Desakan ini, setelah terungkap dugaan penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot maskapai asal Malaysia yang dikabarkan telah beraksi lebih dari sekali.
- Meminta pemerintah menindak tegas tersangka penyelundupan 26 kilogram narkotika melalui jalur udara. Mendesak agar ada evaluasi total keamanan bandara di Indonesia yang rawan menjadi tempat penyelundupan narkoba
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XIII DPR RI meminta, pemerintah segera mengevaluasi sistem pengamanan di seluruh bandara internasional di Indonesia. Desakan ini, setelah terungkap dugaan penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot maskapai asal Malaysia yang dikabarkan telah beraksi lebih dari sekali.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso menilai, kasus penyelundupan 26 kg narkotika jenis eksrasi tersebut menunjukkan masih adanya celah. Yakni, celah serius dalam pengawasan di pintu masuk negara, terutama di bandara-bandara internasional di Indonesia.
"Meminta pemerintah menindak tegas tersangka penyelundupan 26 kilogram narkotika melalui jalur udara. Mendesak agar ada evaluasi total keamanan bandara di Indonesia yang rawan menjadi tempat penyelundupan narkoba," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Fauqi meminta, aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada kopilot berinisial Mohd Saufi bin Othman. Warga negara Malaysia itu, ditangkap setelah diduga membawa sekitar 26 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Modus yang digunakan disebut telah dipersiapkan secara matang, termasuk membawa botol berisi urine bersih untuk mengantisipasi pemeriksaan narkoba.
"Jika seorang awak pesawat dapat berulang kali menyelundupkan narkotika tanpa terdeteksi. Berarti masih ada celah dalam sistem pengawasan yang harus segera diperbaiki," ucap Fauqi.
Selain meminta evaluasi keamanan bandara, ia mendesak, Bea Cukai dan aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut. Penangkapan kurir itu, dinilainya tidak cukup apabila aktor intelektual dan pemasok narkotika belum berhasil dibongkar.
"Bea Cukai bersama aparat penegak hukum harus melakukan investigasi menyeluruh. Membongkar sindikat yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika hingga ke akar-akarnya," ujar Fauqi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan, tersangka diduga telah tiga kali membawa narkotika melalui jalur penerbangan internasional. Pengiriman terakhir berhasil digagalkan, setelah petugas Bea Cukai mencurigai isi koper tersangka.
Tepatnta, ketika petugas keamanan melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp219 juta).
"Tersangka diperintah seseorang membawa ekstasi ke Jakarta. Dengan upah MYR50 ribu setelah barang berhasil diserahkan," ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram di dalam koper tersangka. Barang bukti langsung diamankan, sementara pelaku diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya perjalanan lain yang dilakukan tersangka. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara yang diduga mengendalikan penyelundupan tersebut.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, mengatakan tersangka diduga menerima sekitar Rp219 juta untuk setiap pengiriman. Penyidik kini berfokus mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar jalur distribusi narkotika internasional dapat diputus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....