Bea Cukai Soetta Kembali Tiga Warga Malaysia Selundupkan Narkoba
- 05 Agt 2026 05:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali mengamankan tiga perempuan warga negara Malaysia yang nekat menyelundupkan narkotika ke Tanah Air
- Sebelumnya, seorang pilot berinisial MSO yang kedapatan 26 kilogram narkoba jenis ekstasi
RRI.CO.ID, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali mengamankan tiga perempuan warga negara Malaysia yang nekat menyelundupkan narkotika ke Tanah Air. Sebelumnya, seorang pilot berinisial MSO yang kedapatan membawa 26 kilogram narkoba jenis ekstasi.
"Tiga perempuan penumpang pesawat warga negara Malaysia berinisial WLSN, TKL dan HBN. Mereka ketahuan petugas berupaya membawa masuk barang haram tersebut dengan menyembunyikan di antara barang bawaan hingga sepatu," kata keterangan dari Bea Cukai melalui pesan kepada RRI.co.id, Rabu, 5 Agustus 2026.
Peristiwa ini terjadi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 3 Agustus 2026. Pesawat yang membawa tiga penumpang perempuan itu berasal dari Kinabalu, Malaysia.
Penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas BDO (Behavior Detection Officer). Penumpang kemudian diarahkan ke jalur merah untuk pemeriksaan mendalam.
"Dibawa di tas toileters pada koper, pada dompet, pada bungkusan obat. Dalam saku jaket dan di dalam sepatu yang dikenakan," ujarnya.
Dirincikan barang bukti yang didapatkan petugas yakni 0,5 gram abu diduga kokain, 0,3 gram abu diduga kokain. Terdapat pula dua gram bubuk diduga kokain dan 4,2 gram pil diduga MDMA.
Kemudian, 1,8 gram bubuk diduga ketamin, 2,4 gram pil diduga MDMA. Dan 16,9 gram lintingan tembakau diduga bercampur dengan ketamin.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1,4 gram serbuk putih diduga kokain, satu pcs cartride diduga mengandung ketamin. Petugas sudah melakukan uji sampel terhadap barang yang telah diperiksa tersebut.
Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Hal ini untuk memproses hukum dugaan upaya penyelundupan narkoba tersebut.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar aksi penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi. Pelakunya diduga seorang pilot maskapai internasional berinisial MSO yang merupakan warganegara Malaysia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan pelaku merupakan awak maskapai internasional. “Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.
Sementara, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta merilis siaran pers tertulis menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia. Perihal ini, terkait penangkapan seorang warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedutaan juga mengaku telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan tersebut dari otoritas Indonesia. Kedutaan Besar Malaysia menyebut pemberitahuan penahanan diterima dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kedutaan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan seorang warga Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Terkait penangkapan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026 yang diterima RRI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....