Imigrasi Perkuat Deteksi Dini Cegah WNI Jadi Korban TPPO
- 04 Agt 2026 18:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memperkuat sistem deteksi dini di pintu keberangkatan luar negeri
- Sebagai upaya mencegah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, selama periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 8.827 WNI yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO berhasil dicegah melalui penundaan keberangkatan
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memperkuat sistem deteksi dini di pintu keberangkatan luar negeri. Sebagai upaya mencegah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, selama periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 8.827 WNI yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO berhasil dicegah melalui penundaan keberangkatan. Angka tersebut menurun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 9.456 kasus.
"Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat. Serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang," kata Hendarsam, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.349 permohonan paspor yang terindikasi akan disalahgunakan. Di Kantor Imigrasi Batam, misalnya, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I 2026 karena terindikasi berisiko.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.
Ditjen Imigrasi juga mencatat penurunan signifikan indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Pada 2025, jumlah permohonan paspor yang ditolak turun dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus atau menurun 63,97 persen.
Sementara itu, penundaan keberangkatan turun 67,85 persen, dari 20.291 orang pada 2024 menjadi 6.524 orang pada 2025.
Hendarsam menilai penurunan tersebut mencerminkan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi di luar negeri.
"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis. Mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," ucapnya.
Ia menjelaskan, pada tahap permohonan paspor petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan profiling untuk memastikan kesesuaian tujuan perjalanan dengan dokumen pendukung. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara nonprosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.
"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor. Tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," katanya.
Sebagai langkah preventif berbasis komunitas, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pengawasan pada perlintasan keluar-masuk wilayah Indonesia. WNI yang terindikasi pernah menjadi korban TPPO akan dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) sehingga mendapat perhatian khusus apabila kembali melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga memfokuskan penindakan terhadap agen atau pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan nonprosedural dan diduga terlibat dalam jaringan TPPO. Melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....