Langgar Keimigrasian Malaysia, 43 WNI Direpatriasi dari Tawau
- 02 Agt 2026 15:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Repatriasi 43 warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia, telah berlangsung didampingi staf Konsulat RI (KRI) Tawau.
- Mereka sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
RRI.CO.ID, Tawau – Pemerintah Malaysia merepatriasi 43 warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau pekan lalu. Staf Konsulat RI (KRI) Tawau mendampingi mereka saat diberangkatkan dari Pelabuhan Tawau menuju Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikan Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler I KRI Tawau, Pratomo Adi Nugroho, Minggu 2 Agustus 2026. Menurut dia, para WNI tersebut ditahan oleh otoritas Malaysia karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Mereka sebelumnya telah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia,” ujarnya. “Kepulangan mereka telah difasilitasi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KRI Tawau sebagai dokumen perjalanan sah.”
Pratomo mengingatkan seluruh WNI yang tinggal maupun bekerja di wilayah Sabah, Malaysia, agar mematuhi peraturan perundang-undangan setempat. “Ini merupakan tanggung jawab setiap WNI,” ujarnya.
Staf Teknis Imigrasi KRI Tawau, Muhammad Gazel Enim, juga menyampaikan pesan kepada para WNI yang dipulangkan. “Selalu gunakan jalur resmi dan dokumen keimigrasian yang sah apabila hendak kembali ke wilayah Malaysia di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Gazel, hal ini penting untuk menjamin keamanan, kepastian hukum, dan pelindungan selama berada di luar negeri. “Melalui pendampingan kekonsuleran, fasilitasi dokumen, dan edukasi keimigrasian, kami mendorong penggunaan skema migrasi yang aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....