Pramono Siapkan Sanksi untuk Pengelola TPS Liar Jakarta Timur
- 04 Agt 2026 17:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemprov DKI mewajibkan kelompok pelaku membayar kompensasi atas dampak penimbunan sampah yang memicu kebakaran di Kramat Jati.
- Keluarga petugas damkar Andriyono menerima santunan Rp344 juta dari PT Taspen serta kenaikan pangkat luar biasa sebagai penghargaan atas pengabdiannya.
- Pramono Anung mengancam mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti menimbun sampah secara ilegal sebagai bentuk sanksi sosial.
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan akan mengumumkan perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal di Jakarta. Langkah tersebut disiapkan sebagai sanksi sosial agar pelaku tidak lagi memperoleh kepercayaan dari kalangan dunia usaha.
Pernyataan itu disampaikan setelah kebakaran di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran saat bertugas. Ia menilai praktik penimbunan sampah ilegal menjadi persoalan serius yang harus segera dihentikan demi keselamatan masyarakat.
Menurutnya, tumpukan sampah yang dikelola secara tidak sesuai aturan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. Karena itu, pemerintah akan meminta kelompok yang bertanggung jawab menanggung seluruh dampak akibat kejadian tersebut.
"Masalah utamanya memang penimbunan sampah dilakukan pihak swasta dan peristiwa seperti ini sudah terjadi berulang kali sebelumnya. Tumpukan sampah yang semakin tinggi akhirnya memicu kebakaran hingga menyebabkan seorang petugas pemadam kebakaran meninggal dunia saat bertugas," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara menyeluruh. Kelompok yang terlibat akan diminta membayar kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat praktik penimbunan sampah ilegal tersebut.
Ia menegaskan pelaku bukan individu, melainkan kelompok yang menjalankan aktivitas pengelolaan sampah tanpa mengikuti ketentuan berlaku di Jakarta. Karena itu, pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
"Kelompok yang bertanggung jawab akan menanggung seluruh biaya akibat kejadian tersebut sesuai hasil koordinasi bersama dinas terkait pemerintah. Apabila pelanggaran kembali ditemukan, identitas perusahaan akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk sanksi sosial yang memberikan efek jera," ujarnya.
Ia mengungkapkan perusahaan tersebut memperoleh sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka dengan imbalan tertentu. Namun, sampah yang diterima justru ditimbun sembarangan tanpa melalui proses pengelolaan sesuai aturan lingkungan yang berlaku.
Menurutnya, pola seperti itu merugikan lingkungan sekaligus meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika Jakarta memasuki musim kemarau yang lebih panjang. Kondisi tersebut membuat tumpukan sampah kering semakin mudah terbakar apabila tidak ditangani secara benar dan cepat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap langkah membuka identitas perusahaan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pengelolaan sampah. Sanksi sosial dinilai mampu mendorong perusahaan menjalankan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap sektor horeka lebih selektif memilih mitra pengelola sampah agar tidak bekerja sama dengan perusahaan yang melanggar aturan. "Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus mencegah praktik penimbunan sampah ilegal kembali terjadi di wilayah Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Keluarga kepala regu pemadam kebakaran Sektor Cipayung, Andriyono, menerima santunan setelah gugur saat memadamkan kebakaran di Jakarta Timur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan penghargaan atas dedikasi almarhum selama mengabdi sebagai aparatur sipil negara setempat.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan keluarga almarhum menerima santunan dari PT Taspen sebesar Rp344.161.500. Selain santunan, Andriyono juga memperoleh kenaikan pangkat luar biasa dari golongan 3A menjadi 3B sebagai penghargaan resmi.
Menurutnya, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian almarhum selama bertugas melayani masyarakat. Pemerintah berharap penghargaan itu menjadi penghormatan terakhir atas dedikasi dan pengorbanan Andriyono selama menjalankan tugas kemanusiaan.
"Santunan dari Taspen sebesar Rp344.161.500 telah diberikan kepada keluarga almarhum. Kami juga memberikan kenaikan pangkat luar biasa," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 4 Agustus 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....