Polda Aceh Buru Pelaku Pembakaran Karhutla di Sejumlah Wilayah

  • 01 Jun 2026 17:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
  • Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, memerintahkan seluruh jajaran agar mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan agar diproses sesuai hukum.

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Polda Aceh bersama jajaran polres mengusut dan memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Langkah ini dilakukan untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga sengaja membakar lahan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kejadian karhutla di beberapa kabupaten. Di antaranya, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya.

“Polda Aceh dan jajaran mengusut dan memburu terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” kata Joko di Banda Aceh, Senin 1 Juni 2026.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (31/5). Kebakaran yang menghanguskan lahan sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering itu diduga sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Api berhasil dipadamkan berkat kerja sama personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat. Selain di Aceh Tengah, kebakaran lahan juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya.

Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare. Karhutla juga dilaporkan terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare.

Sementara di Kabupaten Aceh Barat, kebakaran melanda lahan di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas kurang lebih satu hektare.

Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas area terdampak sekitar 500 meter persegi.

Joko memastikan seluruh titik kebakaran telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran susulan.

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mengantisipasi kebakaran susulan,” ujarnya.

Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu bencana lingkungan. Sekaligus melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Joko, Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, telah memerintahkan seluruh jajaran. Agar mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera. Sekaligus mencegah terulangnya kasus karhutla yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....