Ombudsman Targetkan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi
- 14 Jul 2026 18:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman RI memulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026.
- Hasil penilaian akan menjadi opini dan rekomendasi Ombudsman bagi kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi untuk memperbaiki pelayanan publik.
- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan kelembagaan Ombudsman, termasuk membuka peluang revisi UU Ombudsman agar pengawasan pelayanan publik lebih efektif.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman resmi memulai rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona.
Menurut Rahmadi, melalui opini Ombudsman RI, lembaganya akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelayanan publik. Sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi negeri.
“Kami berharap Bapak Ibu dapat memanfaatkan sesi ini untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, maupun pertanyaan. Sehingga terdapat kesamaan persepsi dan pemahaman antara Ombudsman dan seluruh institusi yang akan dinilai,” katanya, dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Rahmadi juga meminta seluruh instansi yang menjadi objek penilaian menyediakan data dan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kualitas informasi yang diterima akan menentukan kualitas opini Ombudsman yang nantinya menjadi rujukan bagi instansi dalam menyusun kebijakan.
Ia menegaskan, Ombudsman RI akan menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme selama proses penilaian berlangsung. Ia berharap rangkaian penilaian tahun 2026 dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti penguatan kelembagaan Ombudsman agar pengawasan pelayanan publik semakin efektif. Menurutnya, Ombudsman memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan layanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Peran tersebut perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap layanan publik berbasis digital, integrasi data, serta inovasi pelayanan publik. Namun, kewenangan Ombudsman belum sebanding dengan lembaga sejenis di negara-negara Asia Tenggara maupun Asia Pasifik.
Menurutnya, Ombudsman Indonesia masih mengadopsi model klasik yang berfokus pada pemberian rekomendasi perbaikan pelayanan publik. Namun, lembaga tersebut belum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
“Hal ini menjadi bahan renungan dan introspeksi bagi DPR, terutama Komisi II. Apakah kita pertahankan dalam bentuk yang sama atau justru kita perlu revisi Undang-Undang Ombudsman pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....