Ombudsman Nilai Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pengawasan Pelayanan Publik
- 15 Jul 2026 15:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Efisiensi anggaran membatasi pelaksanaan pengawasan pelayanan publik.
- Target pengawasan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum tercapai.
- Ombudsman menilai dukungan anggaran penting untuk menjaga kualitas pengawasan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kebijakan efisiensi anggaran Ombudsman berdampak pada pelaksanaan pengawasan pelayanan publik di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, dalam Rapat Komisi II DPR RI.
Akibat keterbatasan anggaran, kegiatan sosialisasi, verifikasi, survei lapangan, monitoring, hingga quality assurance tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Kondisi tersebut membuat cakupan pengawasan Ombudsman menjadi lebih terbatas dibanding target yang telah ditetapkan.
"Capaian tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi pelaksanaan sosialisasi, verifikasi, survei lapangan, monitoring, dan quality assurance. Sehingga, jumlah instansi yang dapat dilihat menjadi lebih terbatas," ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.
Oleh karena itu, Ombudsman RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp32,62 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Hal ini guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Di antaranya, perpanjangan sewa kantor perwakilan, rekrutmen kepala perwakilan, penguatan pencegahan maladministrasi, peningkatan sistem informasi. Ombudsman juga akan menggunakan tambahan anggaran ke dalam partisipasi dalam forum Ombudsman internasional.
Menurutnya, kebutuhan tersebut penting untuk menjaga efektivitas operasional lembaga di seluruh Indonesia. "Pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia," katanya.
Diketahui, Ombudsman mencatat pengaduan masyarakat masih didominasi persoalan di sektor agraria, pendidikan, dan kepegawaian. Hingga 13 Juli 2026, Ombudsman telah menangani 15.354 laporan.
Seluruhnya terdiri atas laporan masyarakat, reaksi cepat Ombudsman, investigasi atas prakarsa sendiri, konsultasi, dan tembusan laporan. Mayoritas laporan ditujukan kepada pemerintah daerah, menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....