Anggaran MBG 2027 Terancam Menyusut, DPR Sebut Tinggal Rp40-50 Triliun

  • 04 Agt 2026 11:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disorot DPR RI. Putusan MK tersebut, saat ini dikabarkan mulai memengaruhi pembahasan APBN 2027
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris memperkirakan, anggaran MBG pada 2027 hanya berkisar Rp40 triliun-Rp50 triliun. Dengan catatan, apabila anggaran MBG tidak lagi menggunakan anggaran dari sektor pendidikan.
  • Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan. Jadi kita belum bisa memastikan itu

RRI.CO.ID, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disorot DPR RI. Putusan MK tersebut, saat ini dikabarkan mulai memengaruhi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris memperkirakan, anggaran MBG pada 2027 hanya berkisar Rp40 triliun-Rp50 triliun. Dengan catatan, apabila anggaran MBG tidak lagi menggunakan anggaran dari sektor pendidikan.

Perkiraan itu muncul, politikus PDIP ini menjelaskan, berdasarkan simulasi terhadap pagu indikatif yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR. Hingga kini DPR belum menetapkan besaran final anggaran MBG untuk tahun depan.

"Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan. Jadi kita belum bisa memastikan itu," kata Charles dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut, juga sekaligus merespons atas putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari alokasi pendidikan dalam APBN. Mahkamah memberikan, masa transisi hingga paling lambat 2028 untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Meski diberi tenggat waktu, Charles mengharapkan, pemisahan anggaran sudah dapat diberlakukan mulai APBN 2027. Menurutnya, pembahasan pagu indikatif masih berlangsung sehingga perubahan masih memungkinkan dilakukan.

Selain mendukung implementasi putusan MK, Charles juga mendorong, evaluasi terhadap pengelolaan anggaran MBG. Ia menilai penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Charles mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pola belanja yang dinilai kurang efektif seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Ia mencontohkan adanya dugaan pembelian barang dengan nilai besar yang dianggap tidak efisien.

"Kita tentu tidak ingin melihat lagi belanja yang ugal-ugalan. Tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up," ucap Charles.

Diketahui, amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan, anggaran pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. Hakim Konstitusi menilai program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.

Putusan itu, merupakan hasil pengujian undang-undang yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan pokok sektor pendidikan. Dana tersebut, dinilai lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta memperluas akses pendidikan.

Ke depan, pembahasan APBN 2027 diperkirakan akan semakin dinamis seiring penyesuaian terhadap putusan MK. Pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk menentukan skema pendanaan MBG tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....