Komisi X Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Soal MBG

  • 03 Agt 2026 22:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Esti Wijayati menilai pelaksanaan putusan tersebut penting untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional ke depannya.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
  • Putusan MK memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan yang sebelumnya terintegrasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.

Esti menilai pelaksanaan putusan itu penting untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional. "Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut,” ujar Esti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pendanaan Program MBG tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Mahkamah memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

Lebih lanjut, Esti berpandangan perubahan tersebut sebaiknya mulai diterapkan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027. "Maka sesuai keputusan MK, tahun 2028 MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan,” kata Esti.

Esti mengatakan semakin cepat putusan tersebut diterapkan, semakin besar peluang meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Ia menilai langkah itu dapat memperkuat sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta menghadirkan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih memadai.

"Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan. Kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM," ucap Esti.

Ia menjelaskan anggaran pendidikan masih diperlukan untuk meningkatkan kualitas guru, dosen, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga mahasiswa. Selain itu, anggaran tersebut dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan sekaligus menjawab tantangan digitalisasi pembelajaran dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).

Esti juga meminta pemerintah memberi perhatian pada pemerataan layanan pendidikan, terutama di wilayah 3T serta daerah pascabencana. Ia menyoroti masih banyaknya bangunan sekolah yang rusak dan minimnya akses menuju fasilitas pendidikan.

"Kita terus mendengar gedung sekolah roboh, bahkan beberapa ada korban jiwa anak-anak kita yang datang ke sekolah untuk menuntut ilmu. Ini menjadi sebuah ironi jika negara tak segera memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak,” ujar Esti.

Selain itu, Esti mendorong pemerintah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Ia juga meminta pemerintah merealisasikan pendidikan gratis pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Di sisi lain, Esti menyoroti kekurangan guru yang masih terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan hasil Kunjungan Kerja Panja RUU Sistem Pendidikan Nasional Komisi X DPR RI, Daerah Istimewa Yogyakarta masih kekurangan sekitar 1.600 guru.

"Kita bisa bayangkan bagaimana parahnya kondisi di daerah lain, terutama di daerah 3T. Karena itu, pemerintah tidak punya pilihan selain membuka formasi sesuai kebutuhan riil di lapangan,” kata Esti.

Esti berharap pemerintah menyusun setiap kebijakan pendidikan berdasarkan kajian yang komprehensif. Menurut dia, setiap program perlu dipersiapkan secara matang agar tidak mengorbankan program pendidikan yang telah berjalan.

"Tentunya membangun kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak. Karena pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional,” ucap Esti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....