Kepala BGN: Putusan MK Pertegas Dasar Hukum Program Makan Bergizi Gratis
- 03 Agt 2026 19:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BGN memastikan Putusan MK tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis.
- Putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran secara bertahap.
- BGN tetap menjalankan mandat menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional atau BGN memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dinilai tidak menghentikan pelaksanaan program tersebut.
BGN menyatakan putusan itu hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran secara bertahap oleh pemerintah. Karena itu, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut sesuai kebijakan pemerintah.
"Kami adalah lembaga operasional yang menjalankan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan Program Makan Bergizi Gratis bersifat konstitusional," ujar Kepala BGN Sudaryono saat konferensi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Sudaryono, substansi putusan tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah Konstitusi hanya memberikan batasan mengenai mekanisme penganggaran program tersebut.
Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian anggaran. Masa transisi itu menjadi bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Penganggaran Disesuaikan Bertahap
Hasil telaah hukum BGN menyebut putusan Mahkamah Konstitusi bersifat conditionally constitutional. Penyesuaian hanya berlaku terhadap norma penganggaran, bukan keberadaan program.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, sebagian anggaran Program Makan Bergizi Gratis mengalami penyesuaian. Namun, perubahan tersebut tidak memengaruhi keberlangsungan pelaksanaan program.
"Kalau kita kaji lebih dalam, Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian hanya penempatan anggarannya sesuai mekanisme pemerintah," katanya.
Sudaryono menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru memberikan kepastian hukum bagi Program Makan Bergizi Gratis. Kejelasan tersebut dinilai memperkuat tata kelola penganggaran program ke depan.
BGN Tetap Jalankan Mandat Program
Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut tidak mengubah tugas maupun kewenangan Badan Gizi Nasional. BGN tetap menjadi penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Lembaga tersebut juga memastikan seluruh penyesuaian kebijakan akan dilaksanakan secara bertahap. Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan program tetap berjalan efektif dan akuntabel.
BGN menegaskan komitmennya menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh daerah. Upaya tersebut diharapkan terus meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....