Menkomdigi Kukuhkan Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030

  • 03 Agt 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menkomdigi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
  • KI Pusat ditargetkan meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik menjadi 75.
  • Kepemimpinan baru akan memperkuat penyelesaian sengketa informasi dan transparansi badan publik.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030. Pengukuhan berlangsung di Ruang Media Center Komdigi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Pengangkatan komisioner tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2026. Keputusan itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan anggota LI Pusat periode 2026–2030.

Kepemimpinan baru KI Pusat melanjutkan estafet komisioner sebelumnya dalam menjalankan tugas kelembagaan. Tugas tersebut meliputi penyelesaian sengketa informasi, penyusunan kebijakan teknis, dan penguatan keterbukaan informasi publik.

"Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news, Komisi Informasi harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan menjadi hak publik," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Menkomdigi menegaskan fondasi yang telah dibangun komisioner sebelumnya harus terus dilanjutkan dan diperkuat. Hal itu dinilai penting untuk menghadapi tantangan keterbukaan informasi pada era transformasi digital.

Selain itu, Meutya menargetkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) mencapai skor 75 pada tahun mendatang. Ia juga meminta penyelesaian sengketa informasi dilakukan secara adil dan transparan.

"Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa informasi agar setiap sengketa diselesaikan secara berkeadilan. Kami berharap Komisi Informasi terus mendorong badan publik semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat," ujarnya.

Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra strategis Komisi Informasi Pusat. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Susunan Komisioner KI Pusat 2026–2030

  • Handoko Agung Saputro – Ketua.
  • Hafidhah – Wakil Ketua.
  • Arman Fauzi – Anggota.
  • Dery Hendryan – Anggota.
  • Edi Purwanto – Anggota.
  • Joemarthine Chandra – Anggota.
  • Rini Purwandari – Anggota.

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro menyatakan kepemimpinannya mengedepankan prinsip kolektif kolegial dan semangat gotong royong. Menurutnya, kekompakan dibutuhkan untuk melanjutkan berbagai agenda strategis Komisi Informasi.

"Komisi Informasi periode 2026–2030 membutuhkan kekompakan untuk melanjutkan revisi Undang-Undang KIP dan penyelesaian sengketa informasi. Kami juga akan mengawal keterbukaan informasi program strategis pemerintah serta penyelenggaraan Pemilu 2029," ucapnya.

Handoko menilai Komisi Informasi harus menghadirkan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara. Lembaga tersebut juga diharapkan memperkuat transparansi badan publik melalui pelayanan informasi yang lebih baik.

Pengukuhan komisioner baru menjadi awal pelaksanaan amanah memperkuat keterbukaan informasi publik di Indonesia. Kepemimpinan baru diharapkan meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa serta layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....