Jelang HUT ke-81 RI, Ini Tata Cara Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih
- 02 Agt 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada negara memasuki Bulan Kemerdekaan.
- Pengibaran bendera dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap warga negara mengibarkan bendera pada 17 Agustus.
- Kewajiban mengibarkan bendera berlaku di berbagai tempat termasuk rumah, kantor, sekolah, dan sarana transportasi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Memasuki Bulan Kemerdekaan, masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada negara. Pengibaran bendera dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap warga negara mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Kewajiban itu berlaku di rumah, kantor, sekolah, hingga sarana transportasi.
Dalam praktiknya, pemerintah setiap tahun juga mengimbau masyarakat mengibarkan bendera selama Bulan Kemerdekaan. Imbauan tersebut biasanya disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara.
Dengan begitu, masyarakat umumnya mulai memasang Bendera Merah Putih sejak 1 Agustus. Pengibaran dilakukan hingga 31 Agustus sesuai arahan pemerintah setiap tahunnya.
Bendera Merah Putih dikibarkan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Penggunaan bendera juga harus memperhatikan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut tata cara pengibaran Bendera Merah Putih yang perlu diperhatikan mengutip lamanya Kementerian Sekretariat Negara:
- Bendera dipasang pada tiang bendera.
- Posisi Bendera Merah Putih harus lebih tinggi apabila dikibarkan bersama bendera organisasi atau lembaga lain.
- Dalam satu tiang hanya boleh dikibarkan satu Bendera Merah Putih.
- Pada upacara resmi, pengibaran maupun penurunan dilakukan dengan penghormatan.
- Pada kegiatan nonformal, masyarakat cukup memberikan sikap hormat atau hening sejenak.
- Bendera harus dalam kondisi baik, tidak robek, tidak kusam, dan tidak luntur.
- Bendera tidak boleh menyentuh tanah maupun air.
- Bendera dipasang dengan rapi serta tidak ditempatkan di lokasi yang merendahkan kehormatannya.
Pengibaran Bendera Merah Putih juga dilakukan di kantor pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, fasilitas pelayanan publik, hingga kendaraan dinas. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kehormatan simbol negara sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....