Inilah Pedoman Lengkap dan Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026
- 30 Apr 2026 11:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan pedoman upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2026 yang dilaksanakan serentak pada 2 Mei 2026 pukul 07.30 waktu setempat di seluruh Indonesia.
- Peserta upacara dianjurkan mengenakan pakaian adat atau tradisional sederhana sebagai upaya menumbuhkan nasionalisme, cinta tanah air, sekaligus melestarikan budaya.
- Kemendikdasmen juga menetapkan susunan upacara secara nasional, mulai dari pengibaran bendera, pembacaan Pancasila dan UUD 1945, hingga amanat pembina upacara dan doa.
RRI.CO.ID, Jakarta - Upacara bendera merupakan agenda wajib yang dilaksanakan pada hari-hari nasional di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 resmi.
Upacara peringatan Hardiknas 2026 akan berlangsung pada 2 Mei 2026 mulai pukul 07.30 waktu setempat di seluruh Indonesia. Kemendikdasmen menyarankan seluruh peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah atau tradisional sederhana selama kegiatan berlangsung dengan tertib.
Penggunaan pakaian adat bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme serta cinta tanah air sekaligus melestarikan warisan budaya Indonesia. Dalam pedoman Hardiknas tersebut Kemendikdasmen juga mengeluarkan susunan upacara bendera Hardiknas 2026 yang harus diikuti secara nasional.
Berikut susunan upacara hari Pendidikan Nasional 2026, dilansir dari berbagai sumber:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
2. Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
3. Penghormatan kepada Pembina Upacara.
4. Laporan pemimpin upacara.
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
6. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pembina upacara.
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
9. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal).
10. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
11. Amanat pembina upacara (pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).
12. Menyanyikan lagu wajib nasional.
13. Pembacaan doa.
Sebelum pembacaan doa diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam. Dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
14. Laporan pemimpin upacara.
15. Penghormatan kepada pembina upacara.
16. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
17. Upacara selesai. Dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama). (Sarah Maulida)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....