Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Oknum Guru di Buleleng Harus Diproses Tegas

  • 02 Agt 2026 10:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Arifah Fauzi menuntut proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
  • Kementerian PPPA memprioritaskan perlindungan, pendampingan menyeluruh, dan pemenuhan hak-hak korban dalam kasus ini.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru PPPK terhadap siswi di Buleleng, Bali.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan kekerasan seksual oknum guru PPPK terhadap siswi di Buleleng, Bali. Pelaku diminta diproses tegas, sementara keselamatan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban menjadi prioritas utama.

“Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual oknum pendidik, proses hukum harus berjalan tegas. Korban wajib mendapat perlindungan dan pendampingan menyeluruh agar hak-haknya tetap terpenuhi,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.



Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak kelas VI SD sebelum mengungkapkan peristiwa itu kepada keluarganya. Pengakuan disampaikan akhir Juni 2026 setelah korban mengalami kecemasan, ketakutan, rasa malu, dan penyesalan.

“Korban telah menerima pendampingan psikologis dan konseling dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng. Pendampingan selama proses hukum juga diberikan bersama Pemerintah Kabupaten dan Polres Buleleng,” ujar Arifah.

Arifah mengungkapkan pemulihan korban harus menjadi prioritas melalui pendampingan psikologis, hukum, dan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan membantu korban kembali menjalani kehidupan aman serta meraih masa depan yang lebih baik.

Arifah mengatakan aparat kepolisian telah menangkap terduga pelaku pada Selasa (28/7/2026). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Arifah menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh sekolah memperkuat sistem perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Penguatan dilakukan melalui edukasi, mekanisme pengaduan aman, kode etik guru, serta peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah.

“Edukasi seks komprehensif perlu diberikan berkala agar siswa memahami sentuhan aman dan berani berkata tidak. Sekolah juga harus menyediakan kanal aduan yang aman, responsif, dan rahasia bagi siswa,” katanya.

Karena itu, Pemerintah mendorong sekolah untuk menerapkan batasan etik jelas antara guru dan siswa untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Langkah itu mencakup pembatasan komunikasi digital, larangan berdua, serta pemasangan CCTV di titik rawan.

“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Pelaporan dini penting agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan,” ucap Arifah Fauzi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....