Kemenkum Perkuat Kolaborasi Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
- 23 Jul 2026 20:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan implementasi KUHP dan KUHAP dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kemenkum memfokuskan dukungan pada penyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan.
- Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan sinergi antarkementerian memperkuat pelindungan pekerja migran sejak pra-keberangkatan hingga kepulangan ke Indonesia.
- Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengintegrasikan modul pelatihan berbasis UU TPKS ke layanan Posbakum nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan implementasi KUHP dan KUHAP dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Pelindungan juga diperluas bagi perempuan serta anak korban kekerasan seksual.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kemenkum memfokuskan dukungan pada penyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan. Termasuk peningkatan kapasitas SDM serta perluasan akses bantuan hukum.
“Kami mendukung regulasi, penguatan kelembagaan. Kemudian kami juga mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui BPSDM,” kata Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Selain itu, Kemenkum akan mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di 83.960 desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan sebagai pintu masuk layanan bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk pekerja migran dan korban kekerasan seksual.
“Kami juga sedang menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pelindungan pekerja migran dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Sementara, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan sinergi antarkementerian memperkuat pelindungan pekerja migran sejak pra-keberangkatan hingga kepulangan ke Indonesia. Pelindungan menyeluruh diharapkan mencegah kekerasan, eksploitasi, dan berbagai pelanggaran terhadap pekerja migran Indonesia.
“Pelindungan pekerja migran harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Baik sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Indonesia,” kata Mukhtarudin.
Disisi lain, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengintegrasikan modul pelatihan berbasis UU TPKS ke layanan Posbakum nasional. Langkah ini memperkuat pendampingan korban kekerasan seksual melalui layanan bantuan hukum yang lebih responsif.
Ia menjelaskan Integrasi modul bertujuan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum berperspektif keadilan gender menangani perkara kekerasan seksual. Upaya ini diharapkan memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
“Modul berbasis UU TPKS akan kami integrasikan ke Posbakum. Langkah ini dilakukan agar penanganan korban lebih berpihak pada keadilan dan kebutuhan korban,” ujar Veronica Tan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....