Pemerintah Hormati Putusan MK soal Dana MBG terpisah dengan Pendidikan

  • 01 Agt 2026 16:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemindahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan.
  • Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, menyatakan proses implementasi masih memiliki waktu hingga tahun 2028.
  • Pemerintah menghormati putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi dan tidak akan memberikan komentar yang melampaui keputusan tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan agar anggaran program MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan.

"Tapi kan prosesnya masih sampai 2028 kali ya?, jadi masih ada waktu. Kan sudah jadi keputusan hukum dan kita tidak komentar soal keputusan hukum," kata Hasan kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Ditanya awak media, apakah pemerintah akan mengakali putusan MK tersebut, Hasan dengan tegas mengatakan pemerintah tidak akan pernah melakukan itu. Pemerintah menghormati putusan MK dan masih memiliki waktu dua tahun untuk masa transisi.

"Enggak, kan sudah jadi keputusan hukum, bahwa MBG kan posisional, dan itu kan keputusan MK. Bahwa anggarannya itu harus dibisahkan dari anggaran pendidikan ya, kita masih punya waktu kan, transisi 2 tahun lagi, sampai 2028, jadi tidak terlalu masalah itu," katanya, tegas.

Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan mengikuti putusan dari MK. Bendahara Negara itu memastikan anggaran program MBG dan pendidikan akan berbeda nomenklatur.

"Kita ikutin putusan MK, kalau kita ikutin anggaran 2028, ya untuk anggaran 2028. Kalau ini kan udah dibahas, nanti pusing kita capek lagi kerja, mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi, kalau berubah semua nanti tidak keburu," ujarnya.

Purbaya menyebut belum ada pembahasan dengan Presiden Prabowo mengenai putusan MK. Ia juga belum berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.

"Dia (Sudaryono ) masih konsolidasi, setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan . MK menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 30 Juli 2026. Dalam amar putusan, APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan. Mahkamah menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi. MK menegaskan alokasi dana pendidikan 20%, tidak lagi memasukan program MBG.

Alokasi dana pendidikan 20% untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Komponen tersebut yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....