Penyaluran BSPS Pengaruhi Penyerapan Anggaran Kementerian PKP

  • 31 Jul 2026 22:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Realisasi anggaran hingga 31 Juli mencapai Rp3,27 triliun dan diproyeksikan menjadi Rp3,402 triliun pada 1 Agustus 2026
  • Penyerapan anggaran diproyeksikan mencapai 33,01 persen, masih di bawah target 40 persen pada awal Agustus
  • Kementerian PKP mengakselerasi penyerapan anggaran melalui berbagai program prioritas dan implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026

RRI.CO.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian PKP menyebut penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memengaruhi realisasi anggaran kementerian pada awal Agustus 2026. Didyk Choiroel mengatakan proses pencairan bantuan harus melalui tahapan verifikasi untuk memastikan penerima telah memenuhi seluruh persyaratan.

Ia mengungkapkan, realisasi anggaran hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp3,27 triliun dari pagu reguler kementerian sebesar Rp10,38 triliun. Nilai tersebut diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp3,402 triliun atau 33,01 persen pada 1 Agustus 2026.

Didyk juga mengatakan capaian tersebut masih berada di bawah target penyerapan anggaran sebesar 40 persen pada awal Agustus 2026. Meski demikian, Kementerian PKP terus mengakselerasi penyerapan anggaran melalui berbagai program prioritas untuk mengejar target yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya kita masih punya kesempatan pencairan dana sampai dengan pukul 16.00 WIB kalau di APBN. Jadi dalam jangka waktu antara 31 ke tanggal 1 kita naik sekitar 2 persenan," ucapnya di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.

Didyk mengatakan penyerapan anggaran belanja barang masih dipengaruhi proses penyaluran BSPS yang memiliki tahapan pencairan tersendiri. Menurutnya, sebagian besar belanja barang kementerian dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

"Dan memang untuk belanja barang ini, karena sebagian besar nilai 81 persen-nya adalah untuk BSPS. Kita saat ini 28,83 persen dan proyeksi kita sampai dengan 1 Agustus 30,23 persen," kata sekjen tersebut.

Ia juga menjelaskan pencairan dana BSPS baru dapat dilakukan setelah seluruh penerima bantuan dinyatakan siap menerima bantuan. Namun, ia optimistis Kementerian PKP akan terus melakukan percepatan penyaluran melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.

Selain itu, Kementerian PKP akan terus mengejar target penyerapan anggaran pada bulan berikutnya melalui percepatan seluruh program prioritas. Ia menegaskan seluruh balai terus bekerja mempercepat penyerapan anggaran agar target kementerian dapat tercapai.

“Kita melihat bahwa yang sifatnya untuk fisik rumah susun seperti itu, ini bagus ya realisasinya. Hanya saja mungkin yang sifatnya ke alokasi untuk bedah rumah ini kita melakukan tahapan-tahapan yang masih perlu untuk ditingkatkan,” ujar Didyk.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....