Kemenhut Perkuat Pengakuan Hutan Adat lewat Kesepakatan Tata Kelola

  • 31 Jul 2026 14:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • pendekatan kolaboratif tersebut menjadi inovasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dalam mempercepat penyelesaian persoalan Hutan Adat secara inklusif
  • Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan Hutan Adat seluas 368.877 hektare kepada 174 komunitas Masyarakat Hukum Adat

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Hutan Adat. Yakni melalui kesepakatan tata kelola bersama antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat. Kemudian, dilakukan antara MHA Punan Batu Benau Sajau, Kalimantan Utara, dengan tiga perusahaan.

Kesepakatan itu ditujukan untuk menyelesaikan tumpang tindih usulan Hutan Adat dengan areal PBPH. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan model tersebut mengedepankan prinsip mutual recognition dan co-management. Yakni saling mengakui, saling menghormati, serta mengelola kawasan secara bersama.

“Melalui prinsip mutual recognition dan co-management, kami ingin menghadirkan kepastian hukum, kepastian berusaha, sekaligus pengelolaan hutan yang berkeadilan. Yang terpenting, kami memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses percepatan penanganan Hutan Adat,” kata Catur dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, pendekatan kolaboratif tersebut menjadi inovasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dalam mempercepat penyelesaian persoalan Hutan Adat secara inklusif. Sebelumnya, model serupa juga diterapkan di Provinsi Jambi.

Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan Hutan Adat seluas 368.877 hektare kepada 174 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Yang memberikan kepastian hak kelola bagi 92.955 kepala keluarga.

Sementara sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, pemerintah menetapkan Hutan Adat seluas 36.372,30 hektare. Dan kepada 18 komunitas dengan manfaat bagi 9.676 kepala keluarga.

Untuk mempercepat target tersebut, Kementerian Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026. Tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.

Dengan target penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satgas Percepatan Penanganan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan percepatan pengakuan Hutan Adat merupakan bagian dari strategi Indonesia. Yakni dalam memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan sekaligus mendukung pengendalian perubahan iklim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....