Wamen PPPA Dorong Layanan Terpadu Percepat Layanan Terkait TPPO

  • 31 Jul 2026 10:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mendorong penguatan layanan terpadu dan kolaborasi lintas kementerian untuk mencegah serta menangani tindak pidana perdagangan orang.
  • Korban perdagangan orang harus mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit untuk memastikan perlindungan yang efektif.
  • Kementerian PPPA memperkuat kapasitas layanan dengan penyediaan sarana prasarana berperspektif korban dan memanfaatkan platform digital untuk mempermudah prosedur kerja ke luar negeri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendorong penguatan layanan terpadu dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk mencegah serta menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, korban harus mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit.

Kementerian PPPA tengah memperkuat kapasitas layanan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang berperspektif korban. Upaya tersebut juga didukung pemanfaatan platform digital guna mempermudah masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri secara prosedural.

“Kita ingin punya satu atap pelayanan terpadu yang tidak menyulitkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini juga bisa difasilitasi dengan platform digital yang sudah kami bentuk,” kata Veronica Tan dalam keterangan pers di Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan platform digital tersebut dapat dimanfaatkan calon pekerja migran untuk mengakses informasi dan proses administrasi secara lebih mudah hingga tingkat daerah. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari upaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku perdagangan orang.

Veronica menegaskan pencegahan TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar penempatan pekerja migran berlangsung aman dan prosedural. Ia menegaskan kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan.

“Bekerja di luar negeri itu sangat butuh kolaborasi. Bottleneck-nya harus kita benahi agar prosesnya berjalan baik dan prosedural,” ujarnya.

Selain pencegahan, Kementerian PPPA memperkuat layanan penanganan korban melalui skema layanan terpadu. Skema tersebut mencakup penanganan korban TPPO maupun tindak pidana kekerasan seksual agar korban tidak harus berpindah-pindah mencari bantuan.

“Kita sedang membuat jaminan bagaimana pelayanan itu tidak membuat korban lari ke banyak tempat untuk mencari pertolongan,” ucap Veronica.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum agar korban segera memperoleh layanan medis dan proses hukum berjalan efektif. Veronica berharap penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dapat menerapkan ketentuan perundang-undangan secara maksimal sehingga memberikan efek jera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....