Begini Kronologi Penangkapan Pilot Malaysia Pembawa Narkoba di Soetta

  • 31 Jul 2026 07:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pilot maskapai asing asal Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa lebih dari 70 ribu butir ekstasi seberat 26 kilogram serta sabu di dalam koper.
  • Tersangka mengaku diperintah jaringan yang diduga berada di Malaysia untuk mengirim narkotika ke Jakarta dengan imbalan uang, sementara polisi memburu pengendali jaringan internasional tersebut.
  • Hasil penyelidikan mengungkap tersangka merupakan residivis penyelundupan narkoba, pernah membawa sabu ke Sabah dan Jakarta, serta dinyatakan positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain berdasarkan tes urine.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai asing karena diduga menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Penangkapan berlangsung di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah petugas mencurigai sebuah koper melalui pemeriksaan X-ray.

Pilot berinisial Mohd Saufi bin Othman diamankan usai mengambil koper yang terdeteksi mencurigakan oleh petugas Bea Cukai setempat. Pemeriksaan lanjutan menemukan puluhan ribu butir ekstasi beserta sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

"Petugas melihat salah satu koper mencurigakan setelah diambil pemiliknya bernama Mohd Saufi bin Othman. Seorang pilot maskapai asing," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menjelaskan petugas segera membawa pemilik koper menuju ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pengecekan secara menyeluruh bersama. Hasil pemeriksaan mengungkap koper itu berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi seberat 26 kilogram serta sabu.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bea Cukai kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengaku diperintahkan seseorang membawa narkotika menuju Jakarta dengan imbalan sejumlah uang.

"Tersangka mengaku diminta membawa ekstasi menuju Jakarta dengan imbalan Rp50 ribu. Serta menunggu arahan penerima berikutnya di hotel," ujarnya.

Ia mengatakan tersangka akan dihubungi seseorang yang diduga berada di Malaysia setelah mendarat untuk proses penyerahan barang haram. Aparat kini mendalami identitas pengendali jaringan yang diduga mengatur seluruh perjalanan penyelundupan lintas negara tersebut.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap tersangka bukan pertama kali menjalankan aksi penyelundupan narkotika menggunakan jalur penerbangan internasional tersebut. Ia mengaku pernah membawa sabu menuju Sabah, kemudian mengirim tujuh kilogram sabu ke Jakarta sebelumnya.

Penyidik turut melakukan tes urine terhadap tersangka guna memastikan keterlibatan penggunaan narkotika selama menjalankan aktivitas penyelundupan tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tersangka positif mengandung sabu, ekstasi, serta kokain di dalam tubuhnya.

"Saat ini tersangka telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional," ujarnya. Polisi terus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat guna membongkar seluruh mata rantai penyelundupan narkotika menuju Indonesia.

Sebelumnya, pernyataan terduga yang merupakan seorang pilot asing diperkuat oleh pernyataan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan awak maskapai internasional.

'Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional. Dia berkewarganegaraan Malaysia," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....