Teknologi Digital Jadi Modus Baru TPPO, KemenPPPA Minta Pengawasan Diperkuat

  • 30 Jul 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian PPPA memperingatkan peningkatan penggunaan teknologi digital oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berbagai modus kejahatan.
  • Teknologi digital telah dimanfaatkan hampir di seluruh rantai kejahatan perdagangan orang, mulai dari perekrutan korban hingga transaksi keuangan.
  • Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani mengungkapkan bahwa teknologi tidak hanya digunakan dalam tahap awal perekrutan tetapi menembus seluruh proses eksploitasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memanfaatkan teknologi digital pada hampir seluruh rantai kejahatan perdagangan orang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan perkembangan teknologi mempercepat berbagai modus kejahatan perdagangan orang.

Pemanfaatan teknologi tidak lagi terbatas pada perekrutan korban, tetapi juga mencakup eksploitasi dan transaksi keuangan. KemenPPPA menilai perkembangan tersebut menuntut strategi pemberantasan TPPO yang mampu mengikuti perubahan pola kejahatan digital.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Desy Andriani menyampaikan peringatan tersebut dalam Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang. Kegiatan itu berlangsung di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

“Teknologi dimanfaatkan pelaku dalam setiap fase eksploitasi seksual, mulai perekrutan, pengiklanan korban, hingga manajemen keuangan dilakukan daring. Semuanya dilakukan secara online,” kata Desy Andriani kepada RRI.co.id .

Desy menjelaskan pemanfaatan teknologi terus berkembang mengikuti meningkatnya kecanggihan modus operandi para pelaku perdagangan orang. Teknologi kini digunakan untuk mengendalikan korban serta menjalankan berbagai bentuk eksploitasi secara daring.

“Teknologi tidak hanya dimanfaatkan pada tahap perekrutan. Tetapi juga dalam proses pengendalian korban, transaksi keuangan, hingga eksploitasi yang dilakukan secara daring,” ujarnya.

Ia menilai perkembangan tersebut memperlihatkan batas antara kejahatan siber dan dampaknya di kehidupan nyata semakin tipis. Kondisi itu mendorong upaya pemberantasan TPPO terus menyesuaikan perkembangan teknologi yang dimanfaatkan para pelaku.

“Modus-modus tersebut menunjukkan bahwa batas antara kejahatan di dunia maya dan dampaknya di dunia nyata semakin tipis. Oleh karena itu, upaya pemberantasan TPPO harus mampu mengikuti perkembangan teknologi,” ucapnya.

Desy menekankan penguatan pengawasan ruang digital perlu berjalan bersamaan dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperluas agar kewaspadaan terhadap berbagai tawaran mencurigakan terus meningkat.

“Penguatan pengawasan di ruang digital, peningkatan kapasitas aparat dan pemangku kepentingan, serta edukasi masyarakat. Hal ini menjadi langkah penting agar masyarakat lebih kritis terhadap berbagai tawaran yang mencurigakan,” ujar Desy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....