Mentan Soroti Dugaan Keuntungan Tak Wajar Perusahaan Penggilingan Beras
- 31 Jul 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan dugaan keuntungan Rp2 triliun per bulan dari satu grup penggilingan beras merupakan bentuk perampasan hak masyarakat
- Kementan mencatat potensi kerugian akibat beras premium yang tidak sesuai standar mencapai Rp98 triliun
- Potensi kerugian dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun
- Pemerintah akan memperkuat pengawasan tata niaga beras serta menindak pelaku usaha yang melanggar standar mutu
- Kementan juga mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan petani
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan dugaan keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diperoleh satu grup perusahaan penggilingan beras bukan keuntungan bisnis yang wajar. Menurutnya, praktik tersebut diduga merugikan masyarakat melalui pelanggaran mutu beras.
Amran menyampaikan hasil analisis tata niaga beras nasional yang menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar. Konsumen juga diperkirakan mengalami potensi kerugian Rp71,9 triliun per tahun dari beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.
Ia mengatakan, produksi padi nasional meningkat berkat berbagai kebijakan pemerintah di sektor pangan. Namun, distribusi keuntungan dinilai belum berpihak kepada petani.
Menurutnya, petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta dari nilai produksi nasional. Sebaliknya, pengusaha penggilingan beras memperoleh porsi keuntungan yang jauh lebih besar.
Amran mengatakan, banyak beras premium yang beredar tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hasil temuan di lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen.
Ia menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap tata niaga pangan. Aparat penegak hukum juga diminta menindak mafia pangan yang merugikan petani dan konsumen.
Selain itu, Kementerian Pertanian akan menindak produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Pemerintah akan mengumumkan produsen yang melanggar dan mencabut izin usahanya.
Amran mengatakan pemerintah juga mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan membuat harga beras lebih terjangkau.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Sepanjang periode 2024-2025, Satgas Pangan menangani 93 kasus dengan total 77 tersangka. Rinciannya meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan empat kasus yang melibatkan pegawai internal.
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut. Khusus kasus pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka.
Sementara pada 2026 terdapat dua perkara dengan enam tersangka. Adapun data Satgas Pangan Polri per 30 Juli 2026 mencatat 38 perkara dengan 39 tersangka pada 2025.
Di mana 21 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan masuk proses persidangan. Sedangkan pada 2026 tercatat dua perkara dengan satu tersangka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....