Ketua KPPU: AI Harus Perluas Manfaat Informasi tanpa Menggerus Industri Media

  • 29 Jul 2026 21:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPPU menilai kecerdasan buatan harus memperluas manfaat informasi dengan tetap menjaga keberlanjutan industri media
  • Perkembangan AI dinilai perlu diimbangi tata kelola yang menjamin inovasi, keadilan, dan persaingan usaha sehat
  • KTP2JB menyebut kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 masih berkategori rendah

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan kecerdasan buatan (AI) harus memperluas manfaat informasi tanpa melemahkan keberlanjutan industri media. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi tata kelola yang menjaga keseimbangan antara inovasi, keadilan, dan persaingan usaha.

Gopprera mengatakan perkembangan platform digital dan AI mengubah cara konten diproduksi, didistribusikan, serta dimanfaatkan masyarakat. Perubahan tersebut, lanjutnya, juga membawa implikasi besar terhadap perusahaan pers, industri kreatif, hingga pasar periklanan digital.

"Perkembangan tersebut patut kita sambut sebagai bagian dari kemajuan teknologi yang selalu menghadirkan peluang untuk meningkatkan efisiensi. Sejarah juga mengajarkan setiap lompatan teknologi selalu diikuti kebutuhan membangun tata kelola yang menjaga keseimbangan inovasi, keadilan, persaingan," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama KPPU dengan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menegaskan inovasi merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi apabila berkembang dalam pasar yang terbuka dan kompetitif. Menurutnya, setiap pelaku usaha harus memperoleh kesempatan yang setara untuk tumbuh dan berinovasi.

Gopprera mengatakan perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan ini juga memunculkan diskusi mengenai keberlanjutan industri media. Selain itu, perkembangan tersebut turut memengaruhi nilai ekonomi karya jurnalistik serta struktur pasar digital.

"Kecerdasan artifisial semestinya memperkuat kualitas informasi dan memperluas manfaat bagi masyarakat. Bukan justru mempersempit ruang bagi keberagaman sumber informasi, maupun melemahkan keberlanjutan industri media," ujarnya.

Selain itu, menurut Gopprera, kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan untuk memastikan perkembangan ekonomi digital berlangsung secara sehat. Ia mengatakan kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi, pertukaran data, penyusunan kajian, dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo mengatakan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 masih rendah. Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan penguatan sinergi pengawasan bersama KPPU.

"Sejauh ini, dalam penilaian komite, perusahaan platform digital masih belum laksanakan tanggung jawabnya secara penuh. Penilaiannya masuk dalam kategori rendah," kata Suprapto.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi menghasilkan langkah nyata bagi keberlanjutan industri media. Menurutnya, KPPU juga diharapkan membantu mengawasi kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....