KTP2JB dan KPPU Teken Kerja Sama Perkuat Pengawasan Platform Digital
- 29 Jul 2026 17:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KTP2JB dan KPPU menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pengawasan perusahaan platform digital
- KTP2JB menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 masih berkategori rendah
- Kerja sama diharapkan memperkuat pengawasan, menjaga persaingan usaha sehat, serta mendukung keberlanjutan industri media
RRI.CO.ID, Jakarta – KTP2JB dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi pengawasan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo mengatakan penilaian komite menunjukkan kepatuhan perusahaan platform digital masih berada pada kategori rendah. Menurutnya, perusahaan platform digital belum menjalankan tanggung jawabnya secara penuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
"Sejauh ini, dalam penilaian komite, perusahaan platform digital masih belum laksanakan tanggung jawabnya secara penuh. Penilaiannya masuk dalam kategori rendah," kata Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) tersebut di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia berharap penandatanganan kerja sama tersebut tidak berhenti sebatas seremoni, tetapi dapat dilaksanakan secara nyata. Menurutnya, pelaksanaan kerja sama itu diharapkan memberikan dampak terhadap keberlanjutan industri media.
"Kami berharap platform digital tentunya bisa betul-betul mematuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perpres 32 Tahun 2024. Kalau tidak memenuhi, KPPU sesuai kerja sama ini dapat membantu mengawasi agar platform digital memenuhi tanggung jawabnya penuh," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPU mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah memperkuat tata kelola ekonomi digital melalui kolaborasi antarlembaga. Menurutnya, perkembangan teknologi digital membutuhkan pengawasan yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi, keadilan, dan persaingan usaha.
"Kerjasama menjadi pondasi penting agar inovasi terus berkembang dalam koridor hukum, persaingan usaha yang sehat dan kepentingan publik. Karena itu, kolaborasi antarlembaga bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan," ucap Gopprera Panggabean.
Menurut Gopprera, saat ini perusahaan platform digital memiliki posisi semakin strategis sehingga tanggung jawabnya juga semakin besar. Ia menilai kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta penyusunan kajian bersama antarlembaga.
KPPU juga berharap kerja sama tersebut menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha sehat, keberlanjutan media, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....