KPPU Jatuhkan Sanksi 97 Pinjol Bayar Denda Rp755 Miliar
- 28 Mar 2026 13:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online dengan total denda Rp755 miliar.
- Pelanggaran terkait kesepakatan penetapan suku bunga yang dinilai merugikan konsumen dan menghambat persaingan.
- Putusan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 serta menjadi salah satu kasus terbesar KPPU.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa 97 pelaku usaha pinjaman daring (pinjol) terbukti bersalah. Majelis Komisi telah membacakan putusan terkait pelanggaran penetapan suku bunga tersebut di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.
Deswin mengatakan bahwa para pelaku usaha tersebut harus membayar total denda administratif sebesar Rp755 miliar. Putusan ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh lembaga pengawas tersebut.
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending). Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar," ujar Deswin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Deswin menjelaskan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga yang merugikan konsumen secara luas. Tindakan kolektif para perusahaan fintech ini menghambat dinamika kompetisi yang sehat di pasar pinjaman daring.
"Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha," kata Deswin.
Deswin menegaskan bahwa keberadaan batas atas suku bunga justru mendorong keselarasan perilaku para pelaku usaha. Strategi harga tersebut mengakibatkan intensitas persaingan antarperusahaan menjadi sangat berkurang dan tidak efektif bagi nasabah.
"Keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ucap Deswin.
Deswin menilai bahwa tidak ada peraturan yang memberikan wewenang kepada asosiasi untuk mengatur suku bunga. Perbuatan para terlapor tersebut secara sah telah melanggar aturan tentang larangan praktek monopoli di Indonesia.
"Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda mencapai Rp755 miliar," ujar Deswin.
Deswin merinci bahwa 52 perusahaan dari total terlapor mendapatkan sanksi denda minimal sebesar Rp1 miliar. Besaran sanksi ini telah mempertimbangkan faktor kooperatif para pengusaha selama proses persidangan berlangsung.
"Sebagian besar Terlapor (52 Terlapor), dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan," kata Deswin.
Deswin memandang perlu adanya rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait hasil putusan perkara besar ini. Lembaga pengawas berharap fungsi pengawasan terhadap industri fintech dapat berjalan lebih optimal sesuai prinsip persaingan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....