KTP2JB Dorong Pemerintah Tinjau Ketentuan ART yang Berkaitan dengan Pers
- 22 Jun 2026 23:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KTP2JB mendorong pemerintah meninjau ketentuan dalam ART Indonesia-AS agar tidak mengganggu keberlanjutan ekosistem pers nasional.
- Sasmito menilai sejumlah klausul ART perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan implementasi Publisher Rights dan regulasi platform digital.
- Komunitas pers berharap pembahasan ART melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan industri media dan jurnalisme berkualitas.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mendorong pemerintah meninjau sejumlah ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pers nasional.
Anggota KTP2JB Sasmito mengatakan komunitas pers telah menyusun policy brief mengenai dampak ART terhadap industri media. Kajian tersebut memuat sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah.
"Kami mendorong kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Perekonomian dan Presiden Prabowo Subianto. Supaya mencabut, merevisi, atau menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan ekosistem pers di ART," kata Sasmito dalam diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, perhatian komunitas pers muncul karena implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights masih berada pada tahap awal. Regulasi tersebut baru berjalan sekitar satu tahun.
Ia menjelaskan Publisher Rights diterbitkan untuk mendorong hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Sasmito menyoroti ketentuan dalam Annex III Pasal 3.3 ART yang dinilai berkaitan dengan mekanisme lisensi, bagi hasil, dan bentuk dukungan platform digital terhadap organisasi berita. Menurutnya, aspek tersebut memiliki keterkaitan dengan implementasi Publisher Rights.
"Keuntungan-keuntungan yang dimiliki oleh Komite untuk mendorong atau memastikan platform digital mendukung tanggung jawabnya melalui bagi hasil, lisensi dan sebagainya," ujar Sasmito. Namun hal tersebut dihapus atau dilarang dalam ART.
Selain isu Publisher Rights, KTP2JB juga menyoroti sejumlah klausul yang berkaitan dengan regulasi ekonomi digital. Beberapa ketentuan dinilai perlu dikaji lebih lanjut untuk melihat dampaknya terhadap kebijakan nasional.
Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo mengatakan perhatian juga perlu diberikan pada ketentuan transfer data lintas batas. "Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia," kata Wahyu.
Sementara itu, Pengurus PWI Pusat Jufri Alkatiri menilai implementasi Publisher Rights perlu terus dilanjutkan. Kebijakan tersebut dinilai penting dalam upaya membangun hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers.
Melalui policy brief tersebut, komunitas pers berharap proses pembahasan dan implementasi ART dapat mempertimbangkan keberlanjutan industri media nasional. Mereka juga mendorong adanya dialog yang melibatkan pemerintah, industri pers, dan pemangku kepentingan terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....