Manipulasi Dokumen Kependudukan Diduga Jadi Celah Sindikat Bayi
- 29 Jul 2026 17:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPAI menilai manipulasi dokumen kependudukan menjadi celah utama dalam praktik perdagangan bayi lintas negara.
- KPAI mendorong evaluasi Dukcapil, Imigrasi, serta penguatan koordinasi untuk mencegah pemalsuan dokumen.
- KPAI merekomendasikan pemetaan daerah rawan TPPO dan percepatan pembentukan Direktorat PPA PPO Polri.
RRI.CO.ID, Jakarta – Terungkapnya sindikat jual beli bayi lintas negara menjadi peringatan serius bagi tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai manipulasi dokumen menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan sindikat.
Kasus yang diungkap Polda Jawa Barat tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku. KPAI menilai pengawasan administrasi kependudukan juga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
"Penegakan hukum belum menyentuh aspek administrasi birokrasi. Aspek tersebut meloloskan persyaratan dokumen bayi-bayi yang diberangkatkan ke luar negeri," demikian kutipan siaran pers tertulis KPAI, Senin, 27 Juli 2026.
Sindikat tersebut diketahui beroperasi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura melalui modus adopsi ilegal. Kondisi itu menunjukkan masih adanya kelemahan sistem verifikasi administrasi pada tingkat daerah.
Menurut KPAI, titik rawan berada pada proses penerbitan dan pemeriksaan dokumen kependudukan. Celah tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan keberangkatan bayi ke luar negeri.
Evaluasi Dokumen Kependudukan
KPAI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan monitoring serta evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut difokuskan terhadap Dinas Dukcapil Kubu Raya dan Imigrasi Kota Pontianak.
Koordinasi dengan kepolisian juga dinilai perlu diperkuat untuk mencegah manipulasi persyaratan dokumen. Upaya itu diharapkan mampu menutup celah yang dimanfaatkan jaringan perdagangan bayi.
Pemetaan Wilayah Rawan
Selain itu, KPAI merekomendasikan penyusunan peta kerentanan daerah terhadap pelanggaran hak asasi manusia anak dan TPPO. Pemetaan diprioritaskan di Kalimantan Barat, terutama Pontianak dan Kubu Raya.
Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan pengawasan hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya jaringan baru perdagangan orang.
Perkuat Pencegahan TPPO
KPAI juga mendorong percepatan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polri. Kehadiran direktorat tersebut diharapkan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum TPPO terhadap anak.
Selain itu, KPAI menyoroti munculnya modus baru, termasuk pengantin pesanan yang melibatkan manipulasi dokumen identitas. Perbaikan sistem administrasi kependudukan dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah bagi pelaku TPPO.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....