Ditreskrimum Polda Banten Dalami Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis
- 20 Jul 2026 15:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polda Banten menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan seorang aktivis.
- Penyidik meminta visum serta mengumpulkan keterangan saksi.
- Polisi mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
RRI.CO.ID, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis. Laporan tersebut kini ditindaklanjuti penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional.
Laporan diajukan Fam Fuk Tjhong atau Uun melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Banten. Penyidik Ditreskrimum segera mengumpulkan fakta serta keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan setiap laporan diproses profesional sesuai ketentuan hukum berlaku. Seluruh tahapan penyelidikan juga dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penculikan. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.
Maruli mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga identitas terlapor belum ditetapkan.
Laporan tersebut mengacu dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 450 KUHP. Penyidik juga meminta pelapor menjalani visum et repertum sebagai bagian proses pembuktian perkara.
"Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi. Penyidik akan meminta keterangan pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut," katanya.
Maruli mengatakan seluruh fakta yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat hasil penyelidikan secara objektif dan profesional.
"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ia menegaskan Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai tindakan melanggar hukum. Polisi juga memastikan setiap pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," ucapnya.
Kasus tersebut bermula ketika Fam Fuk Tjhong atau Uun berada di kediamannya di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Sejumlah orang kemudian mendatangi rumah korban sebelum diduga menarik paksa dan mengeroyoknya.
Korban mengaku selanjutnya dibawa ke lokasi lain di Kabupaten Lebak setelah mengalami dugaan pengeroyokan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam dan lecet pada beberapa bagian tubuh berdasarkan hasil visum.
Korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polda Banten pada Minggu, 19 Juli 2026. Hasil visum juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian pendukung proses penyelidikan perkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....