DJKI Buka Kesempatan Pemeriksaan Ulang sebelum Banding Penolakan Paten

  • 28 Jul 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten memungkinkan pemohon paten mengajukan pemeriksaan substantif kembali sebelum melakukan proses banding atas penolakan permohonannya.
  • Mekanisme pemeriksaan substantif kembali ini dirancang untuk memperkuat sistem paten nasional dan memberikan peluang lebih luas bagi para inventor untuk memperoleh perlindungan atas invensinya.
  • Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa langkah ini merupakan peningkatan signifikan dalam melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemohon paten kini memiliki kesempatan mengajukan pemeriksaan substantif kembali sebelum menempuh proses banding atas penolakan permohonannya. Mekanisme baru tersebut telah dihadirkan melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyebut pemeriksaan substantif kembali memperkuat sistem paten nasional bagi para inventor. Menurutnya, mekanisme itu membuka peluang lebih luas memperoleh pelindungan atas invensi sebelum menempuh proses banding.

“Kami ingin memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat memperoleh penilaian kembali atas permohonan patennya. Hasil pemeriksaan dapat dikaji ulang sebelum perkara ditempuh melalui mekanisme banding,” kata Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Hermansyah menjelaskan pengajuan dilakukan kepada Menteri secara tertulis dengan melampirkan formulir, alasan, dokumen pendukung, serta biaya sesuai ketentuan. Pemerintah juga menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dikenakan tarif Rp1.500.000 per permohonan.

“Hasil pemeriksaan akan dikaji kembali oleh Pemeriksa Paten setelah permohonan diterima. Keputusan menerima atau menolak diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak permohonan kami terima,” ujarnya.

Selain itu, Hermansyah menyampaikan mekanisme pemeriksaan substantif kembali tidak hanya berlaku bagi permohonan paten yang sebelumnya ditolak pemerintah. Regulasi baru juga mencakup sejumlah keputusan administratif lain terkait permohonan paten yang dapat diajukan kembali.

“Objeknya meliputi koreksi deskripsi, klaim, gambar, keputusan pemberian paten, hingga permohonan yang ditarik kembali. Masing-masing memiliki persyaratan dan batas waktu pengajuan berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan maksimal sembilan bulan setelah keputusan atau pemberitahuan resmi diterbitkan. Khusus permohonan yang ditarik kembali, batas pengajuan ditetapkan paling lambat dua bulan sejak tanggal penarikan.

“Selain memenuhi persyaratan administratif, permohonan yang diajukan melalui kuasa wajib dilengkapi surat kuasa. Khusus pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan pemberian paten, pemohon juga harus melampirkan sertifikat paten asli beserta bukti pembayaran biaya tahunan paten,” kata Hermansyah mengungkapkan.

Hermansyah mengajak inventor, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian memanfaatkan mekanisme pemeriksaan substantif kembali. Menurutnya, langkah itu memberikan kepastian hukum lebih baik sekaligus memperluas perlindungan terhadap hasil invensi nasional.

“Kami terus berupaya membangun sistem pelayanan paten yang semakin mudah, transparan, dan berkeadilan. Melalui mekanisme ini, kami berharap semakin banyak invensi dalam negeri yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu mendorong inovasi dan daya saing nasional,” kata Hermansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....